BritaAktualNews.com// Tasikmalaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Jawa Barat terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi tentang bahaya investasi ilegal dan kejahatan sektor jasa keuangan digelar di Desa Cayur, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, belum lama ini.
Kegiatan ini diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, hingga korban aplikasi keuangan ilegal Next-15.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt. Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, menegaskan masyarakat harus semakin waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko. Menurutnya, justru tawaran seperti itu patut dicurigai.
“Tidak ada investasi yang bebas risiko. Jika terdengar terlalu mudah dan menguntungkan, masyarakat harus hati-hati. Jangan mudah percaya meskipun ditawarkan oleh tokoh atau pihak yang terlihat meyakinkan,” ujar Melati.
Ia menjelaskan, modus penipuan biasanya menggunakan iming-iming bonus berlipat, pasif income, hingga jaminan keuntungan tetap. Saat ini, entitas ilegal semakin banyak memanfaatkan media sosial, grup percakapan, hingga situs web tak berizin untuk menjerat korban.
Hal senada disampaikan Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, AKBP Shohet. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan pola investasi berkeuntungan tinggi yang tidak masuk akal. “Apabila ada yang merasa dirugikan, segera laporkan ke aparat penegak hukum atau anggota Satgas PASTI,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Sekretariat Satgas PASTI Jawa Barat, Yuzirwan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menghentikan 12.721 entitas ilegal, meliputi 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal. Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga triwulan I 2025 tercatat mencapai Rp142,13 triliun.
“OJK dan Satgas PASTI berkomitmen meningkatkan tindakan preventif agar masyarakat memahami berbagai modus penipuan. Harapannya, masyarakat bisa lebih terlindungi dari kerugian,” jelas Yuzirwan.
Dalam kesempatan ini, OJK juga memperkenalkan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sebagai forum koordinasi antara OJK, Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan. IASC diharapkan mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan serta memberi efek jera bagi pelaku.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas lembaga jasa keuangan maupun produk yang ditawarkan melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157. Edukasi ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. [ast_gpwk]







