PEMKAB CIAMIS BERHENTIKAN 3 KADES, TERSANDUNG KASUS DUGAAN KORUPSI DAN ATURAN, SEORANG MENGUNDURKAN DIRI

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BritaAktualNews.com //Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis Jawa Barat memberhentikan tiga kepala desa dari jabatannya pada tahun 2025. Dua di antaranya diberhentikan karena kasus hukum dan pelanggaran aturan, sementara satu lainnya mundur atas kehendak pribadi.

Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Andi Sopyandi, menjelaskan pemberhentian pertama dilakukan terhadap Kepala Desa Baregbeg yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Sesuai aturan, kepala desa berstatus terpidana otomatis diberhentikan tanpa menunggu usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberhentian ini sudah dieksekusi setelah ada putusan hukum tetap,” kata Andi Sopyandi di kantornya Rabu 27/08/25.

Selain itu, seorang kepala Desa Tambaksari Kecamatan Tambaksari juga diberhentikan karena terbukti melanggar sejumlah larangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa tersebut sebelumnya sudah mendapat teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sementara dari Bupati. Namun karena tidak ada perbaikan, akhirnya dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap.

Sementara itu, terdapat pula kepala desa yang mundur secara sukarela. Pada tahun 2025, tercatat Kepala Desa Pasir Tamiyang, Kecamatan Cihaubeuti, serta Giri Harja, Kecamatan Rancah mengajukan pengunduran diri. Alasan mereka beragam, mulai dari kontrak kerja ke luar negeri hingga kesibukan di bidang lain.

“Kalau mengundurkan diri itu hak setiap kepala desa. Aturannya, kapan pun bisa mundur, meski baru menjabat satu hari sekalipun,” jelas Andi.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa. Apabila masa jabatan yang tersisa lebih dari satu tahun, maka akan dilaksanakan pemilihan kepala desa antarwaktu sesuai ketentuan.

Selain itu, terdapat pula desa yang mengalami masalah teknis dalam pilkades sebelumnya. Misalnya di Desa Sindang Barang, Kecamatan Panumbangan, pemilihan dibatalkan karena tingkat partisipasi pemilih kurang dari 50 persen. Desa tersebut akan kembali diikutsertakan dalam pilkades serentak berikutnya.

Andi menegaskan, Pemkab Ciamis rutin memberikan imbauan agar para kepala desa menjalankan tugas sesuai aturan. Surat peringatan, pembinaan, hingga sosialisasi regulasi desa terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Di sisi lain, masyarakat juga didorong aktif melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Mekanisme pengawasan bisa dilakukan melalui BPD, musyawarah desa, maupun laporan ke lembaga terkait. [ast_gp]

Berita Terkait

Tabuh Gamelan di Tengah Terik, Tiga Generasi Karawitan Bandung Temu Rasa
Regenerasi Wayang Kulit: Milad Papeling Bandung Jadi Panggung Pertama Dalang Muda Purbalingga
Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Keamanan Waduk Jatiluhur Usai Petugas Ditemukan Tewas
Gelombang Tinggi di Muara Sungai Cikidang Pangandaran, Perahu Nelayan Terbalik dan Mercusuar Merah Patah
Topeng Sukses Serapan APBD Bogor Dibongkar BPK, LSM KCBI: TAPD dan Bappenda Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum!
Kadivhumas Polri Mendampingi Bapak Kapolri Menghadiri Peresmian Kantor Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)
Di Tengah Efisiensi Anggaran Dr. H. Edi Purwanto Hadirkan Program P3-TGAI Bantu Pejuang Petani
Penanganan Dugaan Kasus Sekdes Selawangi Disorot LSM KCBI, Transparansi Polsek Tanjungsari Dipertanyakan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:30 WIB

Tabuh Gamelan di Tengah Terik, Tiga Generasi Karawitan Bandung Temu Rasa

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:11 WIB

Regenerasi Wayang Kulit: Milad Papeling Bandung Jadi Panggung Pertama Dalang Muda Purbalingga

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31 WIB

Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Keamanan Waduk Jatiluhur Usai Petugas Ditemukan Tewas

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28 WIB

Gelombang Tinggi di Muara Sungai Cikidang Pangandaran, Perahu Nelayan Terbalik dan Mercusuar Merah Patah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:19 WIB

Topeng Sukses Serapan APBD Bogor Dibongkar BPK, LSM KCBI: TAPD dan Bappenda Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum!

Berita Terbaru