Britaaktualnews.com // Tebo – Dinas Kehutanan Jambi melalui KPHP-Tebo Barat dan KPHP Tebo Timur tengah menghadiri kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang berasal dari Perkebunan Sawit keterlanjuran di wilayah kawasan hutan kabupaten tebo digelar oleh PT Selaras Persada Karsatama (SEPAKAT) di Room Lantai 2 RM.Sederhana, pada Rabu, 08 Oktober 2025.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dan pekebun kelapa sawit serta pihak-pihak terkait mengenai ketentuan dan mekanisme perizinan dan Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di kawasan hutan, serta mekanismenya. Pemaparan materi disampaikan oleh narasumber langsung dari Kepala KPHP Tebo Barat, Kepala KPHP Tebo Timur, Ketua Koperasi Komasko dan Direktur Utama PT.Selaras Persada Karsatama.

Turut hadir dalam sosialisasi, Perwakilan Perusahan Pemegang Konsesi LAJ, Perusahan PKS PT PAS, Anggota Koperasi HKM Komasko, Perkumpulan Sekata, Puluhan Ketua dan anggota KTH Tebo Barat dan Timur serta didukung oleh Pimpinan Cabang BRI Muara Tebo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala KPHP Tebo Barat, Pak Feri menjelaskan secara menyeluruh tentang regulasi tentang aturan sawit keterlanjuran dan kewajiban para pelaku usaha dan petani dalam menerapkan perizinan dan teknis pembayaran PNBP sesuai dengan aturannya. Masyarakat dalam kawasan yang berkebun, gak usah takut lagi, asal pahami dan jalankan regulasi yang ada serta membayar kewajiban sesuai aturan, maka masyarakat gak usah ada lagi cemas dan kwatir.

Pak Heri sebagai Kepala KPHP Tebo Timur juga menegaskan, bahwa untuk Perusahaan Pemegang izin Konsesi juga harus turut mendukung KTH yang bermitra sampai pada Pembayaran PNBP nya sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada, serta Perusahan harus memasukan Program tersebut dalam Rencana Kerja Tahunannya, karena itu masih kewajiban pemegang izin Konsesi.

Dalam sesi akhir acara, di adakan kesepakatan antara PT Sepakat dengan Ketua-ketua Koperasi dan KTH dalam kebersamaan demi kepastian hukum bagi para petani di dalam kawasan serta tertib administrasi dalam pembayaran kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta terus berkolaborasi demi tercapai nya program sesuai arahan pemerintah dan Asta Cita presiden Republik Indonesia. (R)







