BritaAktualNews.com // KAB.BUNGO – Masyarakat Dusun Bangun Harjo, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, dihebohkan oleh dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK yang bertugas di salah satu sekolah dasar di wilayah tersebut. Kedua oknum tersebut masing-masing berinisial AR (laki-laki) dan EL (perempuan).
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, kedua terduga diketahui telah memiliki pasangan sah serta anak. Dugaan hubungan di luar ikatan pernikahan tersebut kemudian mencuat dan menjadi perhatian tokoh adat serta masyarakat setempat.
Selain dugaan perselingkuhan, dalam proses klarifikasi adat juga muncul dugaan adanya perbuatan yang dinilai melanggar norma kesusilaan di lingkungan sekolah. Dugaan tersebut, menurut informasi yang diterima, diketahui oleh beberapa saksi internal sekolah dan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyelesaian perkara secara adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan ini selanjutnya diselesaikan melalui sidang adat yang melibatkan tokoh adat dan unsur masyarakat. Hasil sidang adat memutuskan bahwa kedua pihak dikenakan sanksi adat berupa denda uang tunai, dengan ketentuan AR dikenai denda sebesar Rp24.000.000, sementara EL dikenai denda sebesar Rp12.500.000, serta kewajiban adat lainnya sesuai kesepakatan.
Keputusan tersebut diterima oleh kedua pihak sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dugaan pelanggaran norma adat dan etika sosial yang berlaku di masyarakat setempat.
Selain penyelesaian adat, informasi mengenai peristiwa ini juga telah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme kepegawaian yang berlaku bagi ASN di lingkungan pendidikan.
Masyarakat berharap agar pihak terkait dapat menangani persoalan ini secara objektif dan profesional demi menjaga integritas dunia pendidikan serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Red)







