BritaAktualNews.com //Jakarta – Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., melaksanakan doorstop terkait putusan terhadap oknum Bripda MS di Polres Tual, Polda Maluku.Pelaksanaan Doorstop bertempat di Gedung Divhumas Polri (Rabu/25/02/2026). Dalam keterangannya, Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru mengenai proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan atas kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Polri juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang telah mengawal proses penanganan perkara secara objektif sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi kepada publik.

Dalam kesempatan tersebut, Polri menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban serta empati kepada keluarga yang ditinggalkan. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Kapolri. Jajaran Polda Maluku melalui Polres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah dan pendekatan secara humanis, termasuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban serta memastikan penanganan medis berjalan dengan baik guna membantu pemulihan korban. Polri memastikan bahwa proses penegakan kode etik dan penyidikan dilaksanakan secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang telah dirilis Polda Maluku, oknum berinisial MS dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara itu, proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026 telah dinyatakan selesai dan berkas perkara telah diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar. Polri menegaskan komitmennya untuk terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan personel serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum secara objektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
(Red)







