BritaAktualNews.com //Jakarta – Konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi digelar oleh jajaran Bareskrim Polri bersama kementerian dan lembaga terkait (Rabu/25/02/2026). Dalam pemaparannya, pihak kepolisian mengungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dan berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa 21 unit handphone, 17 kartu ATM, 74 dokumen yang berkaitan dengan praktik ilegal tersebut, serta 1 tas perlengkapan bayi. Selain itu, sebanyak 60 orang saksi telah diperiksa guna memperkuat proses hukum dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir sebagai narasumber, ASISTEN DEPUTI PELAYANAN ANAK KEMENPPPA RI, Ciput Eka Purwianti, S.Si., M.A. menegaskan bahwa kejahatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan kemanusiaan. Ia menyampaikan komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban serta memperkuat sistem pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

DIRTIPID PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si memaparkan modus operandi pelaku yang memanfaatkan komunikasi digital dan transaksi perbankan untuk menyamarkan praktik jual beli bayi. Turut hadir Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K serta KPAI Ai Rahmayanti, S.Sos.I, M.Ag. yang menyatakan komitmen bersama untuk mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban.
(Red)







