Bareskrim Polri Press Conference Tindak Pidana SMS Blast Phising Website E-Tilang Palsu

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BritaAktualNews.com //Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana siber dengan modus SMS blast berisi tautan phishing website E-Tilang palsu yang mencatut nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut menghadirkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, serta Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI Robert M. Tacoy, S.H., M.H, sebagai narasumber.Press Conference di laksanakan di Lantai 1 Gedung Awaloedin Djamin,Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Rabu/25/02/2026).

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diteruskan oleh Kejaksaan Agung RI terkait beredarnya 11 tautan phishing yang menyerupai situs resmi pembayaran e-tilang (tilang.kejaksaan.go.id). Tautan palsu tersebut disebarkan melalui metode SMS blast dari sejumlah nomor tidak dikenal. Salah satu korban di wilayah Sulawesi Tengah menerima pesan berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan. Setelah mengklik dan memasukkan data pribadi serta kartu kredit pada situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi, korban mengalami transaksi debit ilegal sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi atau setara Rp8.800.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan penyidik berhasil menemukan 124 tautan phishing tambahan serta mengidentifikasi enam nomor handphone lain yang digunakan dalam aksi SMS blast. Polisi juga mengamankan lima tersangka di wilayah Jawa Tengah dan Banten. Dari pemeriksaan terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh Warga Negara Asing asal Tiongkok yang mengoperasikan sistem secara jarak jauh melalui aplikasi perpesanan, dengan dukungan perangkat SIM box yang dikirim dari Shenzhen, Guangdong, Tiongkok. Para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menjalankan perintah, termasuk mengirim hingga 3.000 SMS phishing per hari.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp12 miliar. Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada SMS dari nomor tidak dikenal yang menyertakan tautan, serta selalu memeriksa keaslian website sebelum memasukkan data pribadi maupun data perbankan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan phishing internasional demi melindungi masyarakat di ruang siber.

(Red)

Berita Terkait

Tabuh Gamelan di Tengah Terik, Tiga Generasi Karawitan Bandung Temu Rasa
Regenerasi Wayang Kulit: Milad Papeling Bandung Jadi Panggung Pertama Dalang Muda Purbalingga
Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Keamanan Waduk Jatiluhur Usai Petugas Ditemukan Tewas
Gelombang Tinggi di Muara Sungai Cikidang Pangandaran, Perahu Nelayan Terbalik dan Mercusuar Merah Patah
Topeng Sukses Serapan APBD Bogor Dibongkar BPK, LSM KCBI: TAPD dan Bappenda Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum!
Kadivhumas Polri Mendampingi Bapak Kapolri Menghadiri Peresmian Kantor Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)
Di Tengah Efisiensi Anggaran Dr. H. Edi Purwanto Hadirkan Program P3-TGAI Bantu Pejuang Petani
Penanganan Dugaan Kasus Sekdes Selawangi Disorot LSM KCBI, Transparansi Polsek Tanjungsari Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:30 WIB

Tabuh Gamelan di Tengah Terik, Tiga Generasi Karawitan Bandung Temu Rasa

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:11 WIB

Regenerasi Wayang Kulit: Milad Papeling Bandung Jadi Panggung Pertama Dalang Muda Purbalingga

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31 WIB

Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Keamanan Waduk Jatiluhur Usai Petugas Ditemukan Tewas

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28 WIB

Gelombang Tinggi di Muara Sungai Cikidang Pangandaran, Perahu Nelayan Terbalik dan Mercusuar Merah Patah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:19 WIB

Topeng Sukses Serapan APBD Bogor Dibongkar BPK, LSM KCBI: TAPD dan Bappenda Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum!

Berita Terbaru