BritaAktualNews.com //Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana siber dengan modus SMS blast berisi tautan phishing website E-Tilang palsu yang mencatut nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut menghadirkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, serta Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI Robert M. Tacoy, S.H., M.H, sebagai narasumber.Press Conference di laksanakan di Lantai 1 Gedung Awaloedin Djamin,Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Rabu/25/02/2026).

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diteruskan oleh Kejaksaan Agung RI terkait beredarnya 11 tautan phishing yang menyerupai situs resmi pembayaran e-tilang (tilang.kejaksaan.go.id). Tautan palsu tersebut disebarkan melalui metode SMS blast dari sejumlah nomor tidak dikenal. Salah satu korban di wilayah Sulawesi Tengah menerima pesan berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan. Setelah mengklik dan memasukkan data pribadi serta kartu kredit pada situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi, korban mengalami transaksi debit ilegal sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi atau setara Rp8.800.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan penyidik berhasil menemukan 124 tautan phishing tambahan serta mengidentifikasi enam nomor handphone lain yang digunakan dalam aksi SMS blast. Polisi juga mengamankan lima tersangka di wilayah Jawa Tengah dan Banten. Dari pemeriksaan terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh Warga Negara Asing asal Tiongkok yang mengoperasikan sistem secara jarak jauh melalui aplikasi perpesanan, dengan dukungan perangkat SIM box yang dikirim dari Shenzhen, Guangdong, Tiongkok. Para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menjalankan perintah, termasuk mengirim hingga 3.000 SMS phishing per hari.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp12 miliar. Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada SMS dari nomor tidak dikenal yang menyertakan tautan, serta selalu memeriksa keaslian website sebelum memasukkan data pribadi maupun data perbankan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan phishing internasional demi melindungi masyarakat di ruang siber.
(Red)







