BritaAktualNews.com //KAB. Bungo – Di wilayah Sungai Mengkuang, dilaporkan masih marak terjadi. Kegiatan ilegal tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dan berlangsung secara terorganisir.
Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya, terdapat delapan mesin dompeng yang aktif beroperasi di lokasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa _“para pengelola mesin telah membayarkan uang sewa lahan kepada seorang oknum berinisial (SJW) sebesar Rp200 juta. Selain itu, dari hasil pendapatan penambangan, sebesar 20 persen disebut diserahkan kepada SJW.”_ Aktivitas tersebut juga dikabarkan bekerja sama dengan seorang berinisial (W) yang disebut sebagai salah satu pemilik alat dompeng.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa _“hasil tambang yang dikenal dengan istilah pentol diserahkan kepada pihak berinisial (D) dengan perhitungan 11 pentol untuk pengelola dan satu pentol sebagai bonus bagi pekerja.”_ Disebutkan pula bahwa kebutuhan bahan bakar minyak (solar) untuk delapan mesin PETI tersebut menjadi tanggung jawab (D).
Tak hanya persoalan dugaan praktik bagi hasil dan sewa lahan, aktivitas PETI itu juga dilaporkan telah menyerobot lahan milik warga. Sejumlah masyarakat mengaku lahannya mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang, sementara pihak pengelola disebut mengklaim telah membeli lahan tersebut meski tidak terdapat proses jual beli yang sah.
Secara hukum, praktik penambangan tanpa izin bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa _“setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar”._
Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut juga berpotensi dijerat hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana dapat dikenakan _“Pasal 55 dan 56 tentang penyertaan dan pembantuan, pemilik maupun penyewa lahan yang dengan sengaja menyediakan tempat untuk kegiatan PETI dapat dimintai pertanggungjawaban hukum”_
Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo bersama aparat penegak hukum, termasuk Polres Bungo, Kodim 0416/BUTE, serta Kejaksaan Negeri Bungo, dapat bertindak tegas untuk menertibkan dan memberantas praktik PETI demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum di wilayah tersebut.
(CHANDRA)







