BritaAktualNews.com //Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers yang dimoderatori oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. dan dipimpin langsung oleh Dir Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H. Dalam kesempatan tersebut, Dittipidsiber memaparkan pelaksanaan eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan perjudian online.Konferensi pers di laksanakan di Loby Bareskrim Polri (Kamis/05/03/2026).

Polri menegaskan bahwa penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara. Dalam akumulasi penanganan perkara, tercatat 51 LHA dari PPATK dengan 132 situs judi online yang teridentifikasi. Sebanyak 27 laporan polisi telah ditangani dengan total penghentian sementara transaksi mencapai Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening yang tersebar di berbagai perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keseluruhan perkara tersebut, 11 laporan masih dalam proses penyidikan dan 16 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Adapun sebesar Rp142 miliar telah disita dari 359 rekening, Rp1,6 miliar diblokir dari 40 rekening, serta Rp58,1 miliar telah berhasil disetorkan ke kas negara dari 133 rekening. Capaian ini menunjukkan komitmen Polri dalam memaksimalkan asset recovery sebagai bagian integral dari penegakan hukum terhadap kejahatan siber khususnya judi online.

Usai pemaparan, hasil sitaan sebesar Rp58.185.165.803 secara resmi diserahkan dari Dittipidsiber kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Keuangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penyerahan tersebut ditandai secara simbolis dengan 14 berkas berita acara dari Kejaksaan kepada Dittipidsiber. Polri juga menekankan pentingnya sinergi dengan pihak perbankan melalui penerapan prinsip Know Your Customer dan Anti Money Laundering serta penguatan sistem deteksi dini. Sinergitas antar kementerian dan lembaga, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, dan Kementerian Keuangan, menjadi kunci percepatan penanganan serta optimalisasi pemulihan aset dari tindak pidana perjudian online.
(Red)







