BritaAktualNews.com //Tanggerang – Bareskrim Polri Gelar Press Release Dittipidter Bareskrim Polri di PT. Lang lang Buana Sejahtera, jl. Aria Santika Kampung Cibadak RT 018/Rw 007 n0.168 Desa Bojong Kec.Cikuoa Kab.Tamgeranf, Provinsi Banten (Senin/16/03/2026). Bareskrim Polri Sita 12,9 Ton Daging Domba Kadaluwarsa.
Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran daging domba impor asal Australia yang telah kadaluwarsa di wilayah Cikupa dan Batuceper, Tangerang. Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H. Menyampaikan total barang bukti yang disita mencapai 12,9 ton, yang rencananya akan didistribusikan ke sejumlah pasar tradisional menjelang Hari Raya Idulfitri. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110 terkait adanya penjualan daging yang tidak layak konsumsi.

Dalam operasi ini, Bareskrim Polri mengamankan tiga unit truk pengangkut dan menggeledah dua gudang penyimpanan. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IE (penjual utama), T dan AR (perantara), serta SS (pembeli yang menjual kembali ke pasar). Berdasarkan hasil penyidikan, daging tersebut sebenarnya diimpor sejak tahun 2022 dan telah melewati masa kadaluwarsa pada April 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil uji laboratorium oleh Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa daging tersebut tidak memenuhi standar keamanan pangan (SNI). Secara fisik, daging sudah berbau tengik, warnanya tidak normal, dan tingkat keasamannya berada di atas batas wajar. Meski sebagian besar berhasil disita, tercatat sekitar 107 kilogram daging sudah sempat terjual kepada masyarakat sebelum praktik ilegal ini terbongkar.

Pihak Polri Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen dari pangan berbahaya, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan bahan pokok menjelang Lebaran. Saat ini, kepolisian terus memperketat pengawasan jalur distribusi pangan di berbagai wilayah guna mencegah praktik kecurangan serupa yang merugikan kesehatan masyarakat.
(Red)







