Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kost Arla Milik H. Halim Barang Bukti 7,08 Gram Disita

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​BritaAktualNews.com //KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dua orang pemuda berhasil diamankan petugas saat sedang berada di sebuah rumah kost di kawasan Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Sriwijaya, pada Sabtu dini hari (14/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Kedua pelaku yang diamankan adalah AS (25), warga Kelurahan Patunas, dan JA (22), warga Kelurahan Tungkal II.

Penangkapan
​Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Tungkal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan observasi dan penyelidikan intensif sejak Senin (9/3/2026).

​”Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada jaringan bandar berinisial M dan HC di sebuah kontrakan. Puncaknya, pada Sabtu 14 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WIB, tim bergerak menuju Kost Arla di Jalan Jend. Sudirman untuk melakukan penggerebekan,” ujar AKP Agus A. Purba.

​Barang Bukti yang Diamankan
​Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan bersama personel lainnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya:
​8 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 7,08 gram.
​1 unit timbangan digital yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk KING GARET.
​Sejumlah plastik klip kosong, 2 buah bong (alat hisap), dan kaca pirek.
​1 buah tas warna coklat yang digunakan menyimpan sabu.
​3 unit ponsel (Samsung hitam, Vivo biru, dan iPhone 8 putih).

​Jeratan Hukum
​Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yang cukup berat, yaitu:
​Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikaitkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​”Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus melakukan pengembangan guna memburu bandar besar pemasok shabu Shabu yang di balik lapas peredaran ini,” tegas Kasat Resnarkoba.
​Polres Tanjab Barat mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga kondusivitas wilayah Kuala Tungkal dari bahaya barang haram tersebut.

(Red)

Berita Terkait

Tabuh Gamelan di Tengah Terik, Tiga Generasi Karawitan Bandung Temu Rasa
Regenerasi Wayang Kulit: Milad Papeling Bandung Jadi Panggung Pertama Dalang Muda Purbalingga
Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Keamanan Waduk Jatiluhur Usai Petugas Ditemukan Tewas
Gelombang Tinggi di Muara Sungai Cikidang Pangandaran, Perahu Nelayan Terbalik dan Mercusuar Merah Patah
Topeng Sukses Serapan APBD Bogor Dibongkar BPK, LSM KCBI: TAPD dan Bappenda Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum!
Kadivhumas Polri Mendampingi Bapak Kapolri Menghadiri Peresmian Kantor Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)
Di Tengah Efisiensi Anggaran Dr. H. Edi Purwanto Hadirkan Program P3-TGAI Bantu Pejuang Petani
Penanganan Dugaan Kasus Sekdes Selawangi Disorot LSM KCBI, Transparansi Polsek Tanjungsari Dipertanyakan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:30 WIB

Tabuh Gamelan di Tengah Terik, Tiga Generasi Karawitan Bandung Temu Rasa

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:11 WIB

Regenerasi Wayang Kulit: Milad Papeling Bandung Jadi Panggung Pertama Dalang Muda Purbalingga

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31 WIB

Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Keamanan Waduk Jatiluhur Usai Petugas Ditemukan Tewas

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28 WIB

Gelombang Tinggi di Muara Sungai Cikidang Pangandaran, Perahu Nelayan Terbalik dan Mercusuar Merah Patah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:19 WIB

Topeng Sukses Serapan APBD Bogor Dibongkar BPK, LSM KCBI: TAPD dan Bappenda Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum!

Berita Terbaru