BritaAktualNews.com //Tebo~ Di tengah banyaknya produk yang beredar di pasaran, konsumen semakin cermat dalam memilih produk yang digunakan sehari-hari. Tidak hanya melihat label halal pada kemasan, juga penting memastikan bahwa produk bersertifikat halal secara resmi. Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan konsumen agar terhindar dari produk yang belum jelas status kehalalannya. Bagi pelaku usaha, memastikan produk memiliki sertifikat halal resmi bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Saat ini pemerintah masih menyediakan sertifikat halal gratis (program SEHATI) disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia untuk usaha mikro dan kecil (UMK) dengan mekanisme self-declare.
Pendamping PPH Yayasan Matahari Kabupaten Tebo, Valentina SM, S.Pd, menyatakan, “Alhamdulillah, pelaku usaha mikro dan kecil masih dapat mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sertifikasi halal gratis yang BPJPH siapkan tahun ini. Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal selfdeclare, silahkan langsung memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Saya akan mendampingi dari tahap konsultasi sampai sertifikat halal terbit.”
Wajib Halal Oktober 2026 sudah di depan mata, jangan menunggu produk ditolak pasar atau kena sanksi. Segera urus sertifikat halal dengan sertifikat halal gratis (program SEHATI) melalui pendamping PPH.
“Jangan ragu untuk mendaftar, kuota terbatas dan benar-benar gratis” ungkapnya
Syarat Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
1. Pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk dalam skala usaha mikro atau kecil.
2. Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko.
3. Produk tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan: Sertifikat Halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai KMA Nomor 1360 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
4. Proses produksi dilakukan secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis serta bahan tidak halal.
5. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual/semi-otomatis (usaha rumahan, bukan pabrik).
6. Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan.
Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal melalui SIHALAL.
Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal SEHATI
Pelaku Usaha:
1. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH.
2. Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH.
3. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan mandiri melalui SIHALAL di ptsp.halal.go.id.
Pendamping Proses Produk Halal (PPH):
1. Melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
BPJPH:
1. Melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil.
2. Menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
Komite Fatwa Produk Halal:
1. Menerima laporan hasil pendampingan yang telah terverifikasi oleh BPJPH.
2. Melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
BPJPH:
1. Menerima ketetapan kehalalan produk.
2. Menerbitkan sertifikat halal.
Pelaku Usaha:
1. Mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL.
2. Mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk
Valentina juga mengatakan bahwa Ketua LP3H Yayasan Matahari Pujo Basuki juga pernah mengungkapkan peringatan keras bagi seluruh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)! Berdasarkan Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, pemerintah menetapkan bahwa mulai 17 Oktober 2026 produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan WAJIB bersertifikat halal!
LP3H Yayasan Matahari tentu sangat mendukung visi Indonesia untuk menjadi industry halal terkemuka dunia. Yayasan matahari membuktikan keseriusan dengan pencapaian menempati peringkat ketiga nasional sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) jumlah pengajuan sertifikat halal terbanyak pada program SEHATI 2026 dengan ribuan pendamping di berbagai provinsi dimulai dari Aceh hingga menyebar seluruh Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara hingga Papua.
“Kami pendamping PPH juga bertujuan untuk memudahkan proses self-declare, dan membantu pelaku usaha memahami dokumen serta produk halal, sehingga kami benar-benar turun ke lapangan mendampingi pelaku usaha” tambah Valen.
(Vln)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







