BritaAktualNews.com //Jakarta – Polri8 menggelar Rapat pembahasan Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal di Bareskrim Polri. Rapat dipimpin Kasatgas Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., didampingi Wakasatgas Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna, S.H., M.H. (Wakabaintelkam Polri) dan Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al-Rasyid, diikuti oleh Peserta Rapat yang hadir secara langsung maupun secara Daring melalui zoom meeting. Pelaksanaan Kegiatan di laksanakan di Ruang Rapat lt.17 Bareskrim Polri (Senin/20/04/2026).

Polri bersama Kementerian Agama resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Penanganan Haji dan Umrah Ilegal yang diumumkan dalam doorstop di Lobby Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik pelanggaran dan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna menegaskan, Satgas ini perintah langsung Kapolri untuk menangani persoalan penyelenggaraan ibadah haji. “Satgas ini menjamin keamanan calon jamaah dan mencegah tindak pidana,” katanya. Sinergi Polri-Kementerian Agama jadi kunci agar ibadah aman dan tertib.
Harun Al-Rasyid ungkap, pihaknya terima 15-20 laporan kasus harian, total 95 kasus sedang ditangani. “Kami butuh dukungan Polri untuk pencegahan dan penindakan efektif,” tegasnya. Satgas sudah aktif sejak surat perintah Kapolri, sukses gagalkan 8 WNI berangkat haji pakai visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta. Semua pihak terkait akan didalami, termasuk travel penyelenggara.

Titik rawan diawasi: Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam.
Brigjen Pol. Moh. Irhamni imbau masyarakat waspada dan laporkan via hotline 081218899191. “Laporkan indikasi penipuan agar segera ditindak,” ujarnya. Polri dan Kementerian Agama jalankan langkah preventif-represif simultan untuk minimalisir pelanggaran dan lindungi jamaah. Satgas gabungan ini diharapkan beri rasa aman dan kepastian hukum bagi calon jamaah Indonesia.
(Red)







