Heboh Jalan TMMD Dipakai Perusahaan Migas, Kadis LH Tebo Ingatkan: Ada Aturan yang Mengikat!

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BritaAktualNews.com//TEBO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, Eryanto, menegaskan bahwa rencana penggunaan jalan TMMD oleh perusahaan migas PT Montd’or Oil Ltd tidak bisa dilakukan sembarangan dan wajib lebih dulu memenuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk pengurusan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurut Eryanto, pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perusahaan yang berjalan tanpa persetujuan resmi dan kajian menyeluruh. Setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, lalu lintas, infrastruktur jalan, maupun masyarakat, wajib tunduk pada aturan yang berlaku.

“Perusahaan harus mengurus AMDAL terlebih dahulu. Itu kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar. Semua sudah diatur dalam ketentuan daerah. Pemerintah tentu tidak akan tinggal diam jika ada kegiatan yang mengabaikan prosedur,” tegasnya saat dikonfirmasi media ini, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, selain persoalan lingkungan, pemerintah daerah juga akan menilai secara ketat dampak penggunaan jalan terhadap kondisi badan jalan, keselamatan pengguna jalan, ketertiban lalu lintas, serta tanggung jawab perusahaan terhadap daerah.

Menurutnya, jika jalan tersebut nantinya dipakai untuk operasional perusahaan, maka harus ada komitmen jelas dan tertulis terkait pemeliharaan jalan, perbaikan kerusakan, pengendalian dampak lalu lintas, serta kepatuhan penuh terhadap seluruh peraturan daerah.

“Daerah punya aturan yang mengikat dan wajib dihormati. Jadi ini bukan sekadar soal lewat atau memakai jalan. Ini soal tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat, kepada pemerintah, dan kepada fasilitas umum yang selama ini digunakan warga,” ujarnya.

Eryanto menambahkan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan aset dan akses publik dimanfaatkan sepihak tanpa kejelasan izin serta tanggung jawab.

Pernyataan itu disampaikan menyusul rencana PT Montd’or Oil Ltd menggunakan jalan TMMD yang diketahui merupakan hibah dari warga dan selama ini menjadi akses utama masyarakat setempat. (*)

Berita Terkait

Tabuh Gamelan di Tengah Terik, Tiga Generasi Karawitan Bandung Temu Rasa
Regenerasi Wayang Kulit: Milad Papeling Bandung Jadi Panggung Pertama Dalang Muda Purbalingga
Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Keamanan Waduk Jatiluhur Usai Petugas Ditemukan Tewas
Gelombang Tinggi di Muara Sungai Cikidang Pangandaran, Perahu Nelayan Terbalik dan Mercusuar Merah Patah
Topeng Sukses Serapan APBD Bogor Dibongkar BPK, LSM KCBI: TAPD dan Bappenda Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum!
Kadivhumas Polri Mendampingi Bapak Kapolri Menghadiri Peresmian Kantor Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)
Di Tengah Efisiensi Anggaran Dr. H. Edi Purwanto Hadirkan Program P3-TGAI Bantu Pejuang Petani
Penanganan Dugaan Kasus Sekdes Selawangi Disorot LSM KCBI, Transparansi Polsek Tanjungsari Dipertanyakan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:30 WIB

Tabuh Gamelan di Tengah Terik, Tiga Generasi Karawitan Bandung Temu Rasa

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:11 WIB

Regenerasi Wayang Kulit: Milad Papeling Bandung Jadi Panggung Pertama Dalang Muda Purbalingga

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31 WIB

Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Keamanan Waduk Jatiluhur Usai Petugas Ditemukan Tewas

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28 WIB

Gelombang Tinggi di Muara Sungai Cikidang Pangandaran, Perahu Nelayan Terbalik dan Mercusuar Merah Patah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:19 WIB

Topeng Sukses Serapan APBD Bogor Dibongkar BPK, LSM KCBI: TAPD dan Bappenda Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum!

Berita Terbaru