BritaAktualNews.com //Jakarta – Sabtu 9 Mei 2026, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menghadiri kegiatan Ungkap Judi Online Internasional. Bareskrim Polri bersama NCB Interpol Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 321 warga negara asing yang diduga terlibat sebagai operator judi online dengan berbagai peran, mulai dari telemarketing, customer service hingga accounting.

Pengungkapan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H. Satya Triputra, S.I.K., M.H., serta berbagai stakeholder lainnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H. Satya Triputra, S.I.K., M.H., menyebut pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat serta bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan perjudian online lintas negara.

Selain mengamankan ratusan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, komputer, uang tunai berbagai mata uang serta menemukan sekitar 75 domain website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
NCB Interpol Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., menegaskan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional dari kawasan Indochina ke Indonesia, sehingga diperlukan kolaborasi lintas lembaga dan kerja sama internasional untuk menindak jaringan perjudian online tersebut.
(Red)







