BritaAktualNews.com //TEBO – Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Hukum Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu disinyalir berkembang secara masif dan terorganisir, parahnya lagi peredaran Rokok Ilegal yang laris manis di Pasaran ini berlangsung terbuka dan disinyalir lemahnya pemgawasan Penegakan Hukum.
Seperti sebelumnya yang terekam tim media untuk peredaran rokok jenis Rasta dan Hasta di duga milik Jasa yang sudah lama beroperasi di Wilayah Hukum Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu.
Salah seorang warga menegaskan untuk peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu bukanlah hal yang baru, tentunya ini harus menjadi perhatian Penegak Hukum, baik Bea Cukai maupun Instansi Terkait.Masyarakatpun berharap tindak lanjut serta pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kabupaten Tebo pada umumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara Hukum Regulasi Utama yang mengatur peredaran Rokok Ilegal di Indonesia adalah Undang-Undang no.39 Tahun 2007 yang merupakan perubahan atas undang-undang Nomor 11 tentang Cukai. Dimana pada pasal 54 Siapapun yang menawarkan,menyerhakan,menjual,atau menyediakan rokok tanpa Pita Cukao terancam pidana Penjara 1-5 Tahun dan/atau dendan 2 Hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.
(Red)







