BritaAktualNews.com //TEBO – Peredaran Rokok non Cukai atau disinyalir ilegal masih bebas di pasaran khususnya wilayah hukum Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu, berbagai merk rokok masih banyak di temukan di sejumlah toko hingga jalur diatribusi yang menggunakan mobil box di Wilayah Hukum Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu.
Di beberapa tempat diduga merk Rasta dan Hasta di sebut sebut mempunyai donatur bernama JASA, peredaran rokok non cukai ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun di wilayah hukum Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu.
Kondisi ini tentunya sangat merugikan Negara dari sisi penerimaan Cukai dan di harapkan untuk Bea Cukai dan Instansi Terkait untuk menegakan dan meningkatkan pengawasan khususnya wilayah hukum Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peredaran rokok ilegal di Indonesia merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku yang terlibat, baik pengedar maupun penjual, dapat dijerat dengan sanksi penjara dan denda yang sangat berat.
(ISTORO)







