BritaAktualNews.com //Rimbo Bujang – Ketua Komisi III DPRD Tebo,Dimas Cahya Kusuma,SH,MH angkat bicara terkait pengelolaan Limbah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di jalan RA Kartini (jalan 8) Kelurahan Mandiri Agung,Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Dimas Cahya Kusuma,SH,MH menyatakan terkait persoalan pengelolaan limbah yang di keluhkan warga sekitar dimana aliran limbah dari masakan Dapur SPPG mengalir ke selokan dan menimbulkan bau busuk tentunya harus menjadi perhatian yang serius.
Seperti di ketahui Aturan utama yang mengatur limbah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) nomor 1 Tahun 2026, Aturan ini mewajibkan setiap satuan pelayanan pemenuhan Gizi (SPPG) mengelola sisa pangan,sampah, dan air limbah domestik guna mencegah pencemaran lingkungan,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau menurut hemat saya penggelola SPPG Wirotho Agung, pengelolaan Limbah harus jelas dan di arahkan ketempat yang semestinya,jika ke lingkungan Rumah warga itu menyebabkan bau yang tidak sedap dan termasuk pencemaran lingkungan,tegas Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Caya Kusuma (Rabu/27/05/2026).
Mestinya, masih menurut ketua Komisi III DPRD Tebo, ini menjadi perhatian yang serius, kita tekankan kepada warga yang berdampak untuk segera membuat Laporan tertulis yang ditujukan ke DPRD Tebo dan tentunya kita akan mengajak seluruh OPD terkait untuk terjun langsung ke Lokasi. Jangan cuma mau anggaran yang besar tapi melakukan pencemaran Lingkungan dan mengancam Kesehatan Masyarakat sekitar, Tegasnya.
(Red)







