BritaAktualNews.com //Rimbo Ulu – Seorang pria berinisial ST, warga jl.palu dusun baru Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya yang saat ini masih duduk di bangku kelas dua sekolah menengah atas(SMA)
Laporan tersebut diajukan oleh ibu kandung korban yang berinisial TRW. Sementara korban diketahui berinisial GT yang berdomisili di Jalan Palu, Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.
Berdasarkan dokumen yang diterima, perkara ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/IV/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI tanggal 27 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/163/IV/RES.1.4/2026/Reskrim tertanggal 27 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/22/IV/RES.1.4/2026/Reskrim yang diterbitkan pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat mengingat korban masih berstatus anak dan merupakan anak kandung dari terlapor. Berbagai pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak keluarga juga berharap agar penanganan perkara dilakukan secara maksimal sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Apabila dalam proses penyidikan dan persidangan nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian dan belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
(Tim)







