Ayah Kandung di Desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Pencabulan Anak Ke Polres Tebo

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BritaAktualNews.com //Rimbo Ulu – Seorang pria berinisial ST, warga jl.palu dusun baru Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya yang saat ini masih duduk di bangku kelas dua sekolah menengah atas(SMA)

Laporan tersebut diajukan oleh ibu kandung korban yang berinisial TRW. Sementara korban diketahui berinisial GT yang berdomisili di Jalan Palu, Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.

Berdasarkan dokumen yang diterima, perkara ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/IV/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI tanggal 27 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/163/IV/RES.1.4/2026/Reskrim tertanggal 27 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/22/IV/RES.1.4/2026/Reskrim yang diterbitkan pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat mengingat korban masih berstatus anak dan merupakan anak kandung dari terlapor. Berbagai pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak keluarga juga berharap agar penanganan perkara dilakukan secara maksimal sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Apabila dalam proses penyidikan dan persidangan nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian dan belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

(Tim)

Berita Terkait

Tabuh Gamelan di Tengah Terik, Tiga Generasi Karawitan Bandung Temu Rasa
Regenerasi Wayang Kulit: Milad Papeling Bandung Jadi Panggung Pertama Dalang Muda Purbalingga
Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Keamanan Waduk Jatiluhur Usai Petugas Ditemukan Tewas
Gelombang Tinggi di Muara Sungai Cikidang Pangandaran, Perahu Nelayan Terbalik dan Mercusuar Merah Patah
Topeng Sukses Serapan APBD Bogor Dibongkar BPK, LSM KCBI: TAPD dan Bappenda Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum!
Kadivhumas Polri Mendampingi Bapak Kapolri Menghadiri Peresmian Kantor Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)
Di Tengah Efisiensi Anggaran Dr. H. Edi Purwanto Hadirkan Program P3-TGAI Bantu Pejuang Petani
Penanganan Dugaan Kasus Sekdes Selawangi Disorot LSM KCBI, Transparansi Polsek Tanjungsari Dipertanyakan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:30 WIB

Tabuh Gamelan di Tengah Terik, Tiga Generasi Karawitan Bandung Temu Rasa

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:11 WIB

Regenerasi Wayang Kulit: Milad Papeling Bandung Jadi Panggung Pertama Dalang Muda Purbalingga

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31 WIB

Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Keamanan Waduk Jatiluhur Usai Petugas Ditemukan Tewas

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28 WIB

Gelombang Tinggi di Muara Sungai Cikidang Pangandaran, Perahu Nelayan Terbalik dan Mercusuar Merah Patah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:19 WIB

Topeng Sukses Serapan APBD Bogor Dibongkar BPK, LSM KCBI: TAPD dan Bappenda Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum!

Berita Terbaru