Dittipidum Bareskrim Polri Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Perjudian Online Berskala Internasional

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BritaAktualNews.com //‎Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional sebagai pengembangan dari kasus yang sebelumnya diungkap di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.



‎Konferensi pers dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra serta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

‎Keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah warga negara asing di Hayam Wuruk Plaza Tower. Berdasarkan penyelidikan, penyidik menemukan adanya aktivitas perjudian online yang terhubung dengan jaringan internasional.

‎Dalam penindakan tersebut, Polri mengamankan 321 warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman terkait dugaan keterlibatannya. Penyidik juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka karena diduga berperan membantu operasional jaringan perjudian online tersebut.



‎Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, para pelaku mengelola 145 situs perjudian online dengan server dan hosting yang berada di luar negeri. Situs-situs tersebut dioperasikan secara bergantian untuk menghindari pemblokiran.

‎Selain itu, para pelaku mempromosikan situs judi melalui media sosial, menggunakan rekening nominee dan aset digital, serta menyamarkan aktivitasnya dengan kedok perusahaan teknologi dan investasi agar tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum.

‎Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita ratusan barang bukti, di antaranya perangkat elektronik, dokumen perjalanan dan kelengkapan visa, 155 paspor, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan berbagai mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp8,7 miliar.

‎Penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, serta keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan para tersangka akan dijerat dengan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai hasil pendalaman penyidikan.

‎Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia melalui pemberantasan perjudian online serta menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik kejahatan siber.

‎(Red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tabuh Gamelan di Tengah Terik, Tiga Generasi Karawitan Bandung Temu Rasa
Regenerasi Wayang Kulit: Milad Papeling Bandung Jadi Panggung Pertama Dalang Muda Purbalingga
Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Keamanan Waduk Jatiluhur Usai Petugas Ditemukan Tewas
Gelombang Tinggi di Muara Sungai Cikidang Pangandaran, Perahu Nelayan Terbalik dan Mercusuar Merah Patah
Topeng Sukses Serapan APBD Bogor Dibongkar BPK, LSM KCBI: TAPD dan Bappenda Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum!
Kadivhumas Polri Mendampingi Bapak Kapolri Menghadiri Peresmian Kantor Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)
Di Tengah Efisiensi Anggaran Dr. H. Edi Purwanto Hadirkan Program P3-TGAI Bantu Pejuang Petani
Penanganan Dugaan Kasus Sekdes Selawangi Disorot LSM KCBI, Transparansi Polsek Tanjungsari Dipertanyakan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:30 WIB

Tabuh Gamelan di Tengah Terik, Tiga Generasi Karawitan Bandung Temu Rasa

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:11 WIB

Regenerasi Wayang Kulit: Milad Papeling Bandung Jadi Panggung Pertama Dalang Muda Purbalingga

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31 WIB

Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Keamanan Waduk Jatiluhur Usai Petugas Ditemukan Tewas

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28 WIB

Gelombang Tinggi di Muara Sungai Cikidang Pangandaran, Perahu Nelayan Terbalik dan Mercusuar Merah Patah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:19 WIB

Topeng Sukses Serapan APBD Bogor Dibongkar BPK, LSM KCBI: TAPD dan Bappenda Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum!

Berita Terbaru