BritaAktualNews.com //Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional sebagai pengembangan dari kasus yang sebelumnya diungkap di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Konferensi pers dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra serta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah warga negara asing di Hayam Wuruk Plaza Tower. Berdasarkan penyelidikan, penyidik menemukan adanya aktivitas perjudian online yang terhubung dengan jaringan internasional.
Dalam penindakan tersebut, Polri mengamankan 321 warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman terkait dugaan keterlibatannya. Penyidik juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka karena diduga berperan membantu operasional jaringan perjudian online tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, para pelaku mengelola 145 situs perjudian online dengan server dan hosting yang berada di luar negeri. Situs-situs tersebut dioperasikan secara bergantian untuk menghindari pemblokiran.
Selain itu, para pelaku mempromosikan situs judi melalui media sosial, menggunakan rekening nominee dan aset digital, serta menyamarkan aktivitasnya dengan kedok perusahaan teknologi dan investasi agar tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita ratusan barang bukti, di antaranya perangkat elektronik, dokumen perjalanan dan kelengkapan visa, 155 paspor, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan berbagai mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp8,7 miliar.
Penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, serta keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan para tersangka akan dijerat dengan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai hasil pendalaman penyidikan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia melalui pemberantasan perjudian online serta menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik kejahatan siber.
(Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







