BritaAktualNews.com//Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggelar konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) periode 2009 hingga Januari 2012.Koferensi pers dilaksanakan di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri Gd.Awaloedin Djamin Lt.6 Bareskrim Polri (Selasa/30/06/2026).

Konferensi pers dipimpin oleh Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Affandi, didampingi Kasubdit I Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny H. Ardiantara Sianipar serta Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni S.W. selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, J.I. selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, W.T.D. selaku General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga, serta S.T. selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula dari perubahan mekanisme kerja sama penjualan BBM yang semula menggunakan Letter of Credit (LC) atau SKBDN menjadi hanya uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan pelunasan, disertai pemberian berbagai kemudahan berupa penambahan volume penjualan, diskon, hingga penghapusan denda keterlambatan pembayaran yang dinilai menguntungkan PT AKT dan mengabaikan prinsip mitigasi risiko.
Penyidik juga menemukan lemahnya pengawasan internal sehingga pengiriman BBM tetap dilakukan meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi. Total penyaluran BBM tercatat mencapai sekitar 191,37 juta liter dengan nilai transaksi sekitar 137,29 juta dolar Amerika Serikat, sementara hasil audit BPKP menyatakan kerugian keuangan negara mencapai 30.370.958,61 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp486 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 81 saksi dan tiga ahli, melakukan penggeledahan di lima lokasi, serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2,36 miliar sebagai bagian dari upaya asset recovery.
tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, sementara Polri menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk penelusuran aset para tersangka dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
(Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







