BritaAktualNews.com//TEBO – Panitia Penyelenggara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, menerbitkan surat permohonan sumbangan kepada sejumlah instansi dan lembaga guna mendukung pelaksanaan rangkaian kegiatan HUT RI Tahun 2026.
Surat bernomor 001/PanHuRI/8/1/2026 tertanggal 23 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), dinas/instansi di Kecamatan Rimbo Bujang, serta para kepala PAUD/TK, SD, SLB, SMP, MTs, SMA, SMK hingga pondok pesantren.
Dalam surat dijelaskan bahwa permohonan sumbangan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pembentukan Panitia HUT RI ke-81 yang dilaksanakan pada 22 Juni 2026 di Aula Kantor Camat Rimbo Bujang. Rapat tersebut juga mengacu pada Keputusan Camat Rimbo Bujang Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan panitia penyelenggara HUT RI ke-81.
Panitia menetapkan besaran sumbangan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1.ASN (PNS) Golongan II, III, dan IV sebesar Rp120.000 per orang.
2.ASN PPPK penuh waktu sebesar Rp120.000 per orang.
Personel TNI dan Polri sebesar Rp120.000 per orang.
3.Pondok pesantren sebesar Rp1.000.000 per lembaga.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pengumpulan dana dilakukan secara kolektif melalui masing-masing instansi dan sekolah, dengan batas waktu penyetoran paling lambat 31 Juli 2026 kepada koordinator yang telah ditunjuk panitia.
Surat ditandatangani oleh Ketua Panitia dan Sekretaris Panitia HUT RI ke-81 Kecamatan Rimbo Bujang serta diketahui dan disetujui oleh unsur Forkopimcam, yakni Camat Rimbo Bujang, Danramil 0416-07 Rimbo Bujang, dan Kapolsek Rimbo Bujang.
Meski demikian, muncul beragam tanggapan dari masyarakat terkait adanya penetapan nominal sumbangan dalam surat tersebut. Sebagian pihak menilai perlu adanya penjelasan mengenai dasar hukum maupun mekanisme penggalangan dana agar tidak menimbulkan persepsi bahwa sumbangan tersebut bersifat wajib, terutama bagi aparatur sipil negara dan lembaga pendidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Panitia HUT RI ke-81 maupun pihak Kecamatan Rimbo Bujang terkait status sumbangan tersebut, apakah sepenuhnya bersifat sukarela atau menjadi ketetapan yang wajib dipenuhi.
(Red)







