BritaAktualNews.com //Jakarta – Kortastipidkor Polri menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batubara pada sejumlah PLTU periode tahun 2018 hingga 2026.
Konferensi pers dipimpin oleh Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol. Dr. Andriyanto, S.H., M.H., M.Si., serta dihadiri pejabat utama Bareskrim Polri, jajaran Kortastipidkor Polri, dan rekan-rekan media.Konferensi Pers digelar di Ruang Rapat Lantai 6,Gedung Awaloedin Djamin,Bareskrim Polri,Jakarta Selatan (Senin/06/07/2026).

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan melalui penerbitan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik juga mengungkap dugaan modus penyimpangan berupa manipulasi kualitas dan kuantitas pasokan batubara serta pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya, yang diduga berdampak terhadap terganggunya pasokan batubara hingga menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah. Atas perkara tersebut, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli, melakukan penyitaan barang bukti, menelusuri aliran dana, serta berkoordinasi dengan BPK RI dan PPATK untuk mengoptimalkan proses penyidikan dan pemulihan kerugian negara.
(Red)







