Mediasi Sengketa Tanah Fasum Pemdes Perintis Makmur dan Beberapa Warga Belum Ada Titik Temu

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BritaAktualNews.com //Rimbo bujang – Sengketa tanah Fasilitasi Umum ( FASUM ) kerap tejadi di beberapa daerah antara masyarakat dan Pemerintah Desa ( PEMDES ) dan kali ini terjadi di desa pemekaran Perintis Makmur Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Mediasi yang di lakukan pemerintah desa Perintis Makmur dan beberapa warga pada Minggu ( 13/07/2025) bertempat di kantor desa Perintis Makmur, dan di pimpin langsung oleh PJ Kepala Desa, di hadiri ketua BPD, Anggota Lembaga Adat dan di hadiri beberapa warga, turut hadir juga anggota DPRD Kabupaten Tebo komisi III, H.Ngatiran,SE.

Kasus ini sebelumnya pada tanggal 1 Januari 2025 telah di laksanakan mediasi dan kesepakatan antara  kedua belah pihak antara pemdes dan warga tersebut dan di hadiri Camat Rimbo Bujang, Dengan Berita acara penetapan keputusan tentang relokasi pemukiman warga dilokasi perkantoran Desa Perintis Makmur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hasil rapat/musyawarah tersebut telah didengar saran dan pendapat dari peserta yang hadir dengan kesimpulan hasil rapat menetapkan:
1. Penataan ulang 1 rumah dahulu ( rumah Bapak Gojali ) untuk membuat atau di bangun gedung serbaguna Tahun Anggaran 2025, yang bertempat di lokasi tanah Fasum lokasi tanaman di belakang rumah warga yaitu Suhendri dan Jumini dengan luas 11 x 29 meter.
2. Memfasilitasi tapakkan tempat tinggal kepada Jumini, Suhendri, Suyono, yang baru dalam jangka waktu 3 tahun ditinjau, dan evaluasi per 2 tahun sehingga batasmaksimal paling lama 7 tahun.
3. Lokasi yang baru sudah di petakan dengan batas-batas di sesuaikan,” hasil kesepakatan.

Terkait akan di bangunnya Gedung serbaguna tersebut dalam mediasi kali ini beberapa warga yang menempati tanah Fasilitasi Umum ( FASUM ) tidak setuju dengan akan di bangun gedung tersebut, di karenakan dalam kesepakatan tersebut belum disediakannya relokasi tanah pengganti untuk mereka, yang sudah di sepakati dalam musyawarah dan disaksikan oleh camat Rimbo Bujang pada 1 Januari 2025.

“Upaya Pemerintah Desa Perintis Makmur, untuk di bangunnya Gedung aula tersebut sebagai bentuk kinerja pembangunan kemajuan desa dan yang sudah menjadi RAPBDES di Tahun Anggaran 2025.

Dengan akan di bangunnya Gedung serbaguna tersebut, dalam mediasi kali ini  Pemerintah Desa tidak akan menggusur rumah yang di tempati beberapa warga tersebut sebelum di relokasi kan tempat atau fasilitas pengganti.

Namun upaya mediasi lanjutan, Warga yang bertempat di tanah Fasum tersebut tetap menolak pembangunan gedung serbaguna yang akan di dirikan, sebelum ada pengganti tapakkan atau fasilitas pengganti terhadap mereka.**

“Masyarakat yang menempati tanah fasum (fasilitas umum) diatur oleh hukum dan memiliki konsekuensi tertentu. Tanah fasum adalah lahan yang disediakan untuk kepentingan umum, seperti jalan, taman, atau fasilitas sosial lainnya, dan tidak dapat diperjualbelikan. Penggunaan tanah fasum harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin.
Konsekuensi Hukum:
• Pelanggaran Hukum:Menempati atau menggunakan tanah fasum untuk tujuan pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi.
• Tindakan Tegas:Pemerintah daerah atau pengembang perumahan memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang menempati tanah fasum secara ilegal, termasuk penertiban dan penggusuran.
• Ganti Rugi:Dalam beberapa kasus, masyarakat yang menempati tanah fasum secara ilegal mungkin diminta untuk membayar ganti rugi atau biaya pemulihan lahan.
• Penyelesaian Sengketa:Jika terjadi sengketa terkait tanah fasum, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, namun tidak ada jaminan bahwa gugatan tersebut akan berhasil.
Pentingnya Penyerahan Fasos Fasum:
• Kewajiban Pengembang:Pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai.
• Manfaat bagi Masyarakat:Fasos dan fasum yang dikelola oleh pemerintah daerah akan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, seperti penyediaan sarana pendidikan, kesehatan, dan rekreasi.
• Peningkatan Kualitas Hidup:Keberadaan fasos dan fasum yang memadai dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Solusi untuk Masyarakat yang Menempati Tanah Fasum:
• Pendekatan Persuasif:Pemerintah daerah atau pengembang perumahan sebaiknya melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang menempati tanah fasum untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya fasos dan fasum bagi kepentingan bersama.
• Pencarian Solusi Bersama:Mencari solusi bersama antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat untuk pemanfaatan lahan fasos dan fasum yang sesuai dengan peraturan dan kebutuhan masyarakat.
• Penyediaan Lahan Pengganti:Jika memungkinkan, pemerintah daerah atau pengembang dapat menyediakan lahan pengganti yang sesuai untuk masyarakat yang menempati tanah fasum.
Penting untuk diingat:
• Penggunaan tanah fasum harus selalu mengacu pada peraturan yang berlaku dan kepentingan umum.
• Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya terkait dengan tanah fasum agar tercipta lingkungan yang harmonis dan berkelanjutan.

( Tim )

Berita Terkait

Tabuh Gamelan di Tengah Terik, Tiga Generasi Karawitan Bandung Temu Rasa
Regenerasi Wayang Kulit: Milad Papeling Bandung Jadi Panggung Pertama Dalang Muda Purbalingga
Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Keamanan Waduk Jatiluhur Usai Petugas Ditemukan Tewas
Gelombang Tinggi di Muara Sungai Cikidang Pangandaran, Perahu Nelayan Terbalik dan Mercusuar Merah Patah
Topeng Sukses Serapan APBD Bogor Dibongkar BPK, LSM KCBI: TAPD dan Bappenda Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum!
Kadivhumas Polri Mendampingi Bapak Kapolri Menghadiri Peresmian Kantor Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)
Di Tengah Efisiensi Anggaran Dr. H. Edi Purwanto Hadirkan Program P3-TGAI Bantu Pejuang Petani
Penanganan Dugaan Kasus Sekdes Selawangi Disorot LSM KCBI, Transparansi Polsek Tanjungsari Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:30 WIB

Tabuh Gamelan di Tengah Terik, Tiga Generasi Karawitan Bandung Temu Rasa

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:11 WIB

Regenerasi Wayang Kulit: Milad Papeling Bandung Jadi Panggung Pertama Dalang Muda Purbalingga

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31 WIB

Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Keamanan Waduk Jatiluhur Usai Petugas Ditemukan Tewas

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28 WIB

Gelombang Tinggi di Muara Sungai Cikidang Pangandaran, Perahu Nelayan Terbalik dan Mercusuar Merah Patah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:19 WIB

Topeng Sukses Serapan APBD Bogor Dibongkar BPK, LSM KCBI: TAPD dan Bappenda Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum!

Berita Terbaru