BritaAktualNews.com // Tebo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo per 31 Desember 2024, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ke tidak-patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah,sebagai berikut;
1. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas 15 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PERKIM) mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.780.000.000,00 miliar.
2. Ketidaksesuaian harga Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada 28 satuan kerja perangkat daerah, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp967.770.000,00 juta. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah di kembalikan ke kas Daerah sebesar Rp449.270.000,00 juta , sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp518.500.000,00 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK Perwakilan Jambi merekomendasikan kepada Bupati Tebo, agar segera memerintahkan Kadis PUPR Tebo, Kadis Perkim, dan Kepala SKPD lainnya, untuk menindaklanjuti dan menyetorkan Temuan-temuan diatas ke Kas Daerah, untuk Rencana Aksi yang di tanda tangani oleh Bupati Tebo AGUS RUBIYANTO,SE.MM harus di selesaikan dalam waktu 60 (enam-puluh) hari sampai dengan tanggal 25 Juli 2025 atau sampai besok jum’at, sesuai pantauan BritaAktualNews.com berdasarkan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Jambi tersebut.
Dari hasil konfirmasi dengan Kepala Inspektorat Tebo yang di wakili oleh Kasubag Agustiawan kepada BritaAktualNews.com ,bahwa akhir dari Rencana Aksi berdasarkan temuan-temuan tersebut sampai dengan 11 Agustus 2025, berhubung Bupati Tebo baru menandatangani tindak lanjut tersebut sejak 11 Juni 2025, dan menurut keterangan beliau, bahwa belum semua OPD dan Rekanan menyelesaikan temuan-temuan di atas dan berharap dapat segera selesai sebelum masa waktu berakhir, jangan sampai nanti rekanan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum atas kerugian Keuangan Daerah tersebut.
Untuk data realisasi pengembalian atas temuan-temuan di atas silahkan datang ke kantor, berhubung beliau lagi di luar kantor, tutup nya . ( Js )
Editor : Redaksi







