BritaAktualNews.com //Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis Jawa Barat memberhentikan tiga kepala desa dari jabatannya pada tahun 2025. Dua di antaranya diberhentikan karena kasus hukum dan pelanggaran aturan, sementara satu lainnya mundur atas kehendak pribadi.
Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Andi Sopyandi, menjelaskan pemberhentian pertama dilakukan terhadap Kepala Desa Baregbeg yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Sesuai aturan, kepala desa berstatus terpidana otomatis diberhentikan tanpa menunggu usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberhentian ini sudah dieksekusi setelah ada putusan hukum tetap,” kata Andi Sopyandi di kantornya Rabu 27/08/25.
Selain itu, seorang kepala Desa Tambaksari Kecamatan Tambaksari juga diberhentikan karena terbukti melanggar sejumlah larangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa tersebut sebelumnya sudah mendapat teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sementara dari Bupati. Namun karena tidak ada perbaikan, akhirnya dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
Sementara itu, terdapat pula kepala desa yang mundur secara sukarela. Pada tahun 2025, tercatat Kepala Desa Pasir Tamiyang, Kecamatan Cihaubeuti, serta Giri Harja, Kecamatan Rancah mengajukan pengunduran diri. Alasan mereka beragam, mulai dari kontrak kerja ke luar negeri hingga kesibukan di bidang lain.
“Kalau mengundurkan diri itu hak setiap kepala desa. Aturannya, kapan pun bisa mundur, meski baru menjabat satu hari sekalipun,” jelas Andi.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa. Apabila masa jabatan yang tersisa lebih dari satu tahun, maka akan dilaksanakan pemilihan kepala desa antarwaktu sesuai ketentuan.
Selain itu, terdapat pula desa yang mengalami masalah teknis dalam pilkades sebelumnya. Misalnya di Desa Sindang Barang, Kecamatan Panumbangan, pemilihan dibatalkan karena tingkat partisipasi pemilih kurang dari 50 persen. Desa tersebut akan kembali diikutsertakan dalam pilkades serentak berikutnya.
Andi menegaskan, Pemkab Ciamis rutin memberikan imbauan agar para kepala desa menjalankan tugas sesuai aturan. Surat peringatan, pembinaan, hingga sosialisasi regulasi desa terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, masyarakat juga didorong aktif melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Mekanisme pengawasan bisa dilakukan melalui BPD, musyawarah desa, maupun laporan ke lembaga terkait. [ast_gp]







