BritaAktualNews// TEBO – Beragam upaya dilakukan pemerintah Kabupaten Tebo untuk menekan angka stunting, salah satunya melalui penurunan pravalensi stunting. Data Dinas kesehatan menyebutkan 77 balita stunting dan 1.303 data keluarga resiko stunting dari 57 desa se-kabupaten Tebo.
Rakor Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Tebo Tahun 2025 berlangsung Rabu, 16/10/2025 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo. Dihadiri oleh Wakil Bupati Tebo, bapak Nazar Effendi SE, MS. I, Ykm. Poltekkes provinsi jambi, bapak Edi Sunanda Putra M. Gz, Ykm. Sekretaris Aaerah , dan Asisten Setda Kabupaten Tebo, Asisten Sekda, Para Kepala OPD, Para Camat Sekabupaten Tebo.
Bapak Wakil Bupati, Nazar Effendi SE, MS. I memberikan sambutan dan arahan sekaligus membuka secara resmi acara Rakor Pencegahan Percepatan dan Penurunan Stunting (P3S) serta publikasi data Stunting dan menyampaikan paparannya. Program Pencegahan Percepatan dan Penurunan Stunting ini diharapkan dapat memberikan data yang akurat sehingga bisa memberikan tindakan yang benar-benar dibutuhkan oleh Masyarakat.
”Kita mencari berapa sih sebetulnya warga kita yang katagori stunting atau katagori resiko stunting, makin tergambar itu makin baik. Intinya supaya masyarakat Tebo terhindar atau keluar dari Stunting ini “. kata Bapak Wakil Bupati Tebo
Bpak Wabup Nazar Effendi SE, MS. I, menjelaskan bahwa salah satu sebab terjadinya stunting ini adalah akibat daripada pernikahan dini. Pernikahan yang terjadi dimana usia anak belum matang untuk melangsungkan pernikahan dan menjalani kehidupan berumah tangga. Ditambah lagi pernikahan dini menyebabkan pernikahan menjadi tidak terdaftar.
”Kami melibatkan semua, sampai kader posyandu supaya bisa sampai ke daerah-daerah, ke desa-desa. Sehingga kalau data tersedia akan tergambar nanti kendalanya apakah karena kependudukan yang tidak terdaftar, sehingga kita bisa urai satu persatu. Kalau memang persoalan data kependudukan, nanti rekan-rekan dari Capil akan memfasilitasi supaya bisa diterbitkan “. tambahnya.
Program yang tengah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo ini tentunya perlu mendapat dukungan dari berbagai lini.
”Semua penduduk Indonesia yang ada di Indonesia ini bisa mengurus, tidak ada halangan. Anak tanpa surat nikah bisa dibuatkan akta kelahiran dan KK, menjadi anak ibu. Nanti ketika sudah berumur 19 tahun bisa ke pengadilan Agama melakukan Isbat pernikahan untuk pengakuan pernikahan awalnya yang sebelumnya nikah siri ketika sudah cukup umur.” penjelasan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Kabid Dafduk), Bapak Ali Bato, S.Ag., M.Pd.,
”Kita sepakat, data yang ditampilkan tidak data yang ditutupi, data yang sebenarnya, sehingga nanti ketika dilakukan survey tidak ada lagi kenaikan data balita stunting.” Kata Bapak Romi, S. Pt,
Kabid Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Pergerakan Dinas DPPKB Kabupaten Tebo.
Menurutnya kades-kades yang datang sebanyak 47 orang, diharapkan sudah paham bahwa didesa mereka ada balita stunting untuk segera dilakukan intervensi segera. Peningkatan kesadaran akan ancaman stunting dan kemauan untuk mengubah perilaku masyarakat dalam penerapan hidup bersih dan sehat adalah salah satu kunci keberhasilan program ini.
(Valen)







