POLRES TASIKMALAYA BONGKAR PRAKTIK SUNTIK GAS LPG DI CIGALONTANG

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BritaAktualNews.com//SINGAPARNA KAB.TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik curang penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Dua orang pria berinisial IS dan SN, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksi “suntik” gas mereka terendus petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ilegal ini terbongkar pada Minggu malam 14 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Bertempat di sebuah lokasi di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati aktivitas pemindahan gas subsidi ke tabung non-subsidi.

Kasat Reskrim AKP Ridwan Budiarta, saat jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya Selasa, 30 Desember 2025 mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari kecurigaan dan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan para pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan metode yang cukup berbahaya secara teknis. Mereka memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kg (subsidi) ke dalam tabung 12 kg (non-subsidi).

“Motifnya murni ekonomi. Mereka menggabungkan tabung 3 kg di posisi atas dengan bantuan regulator khusus untuk mengalirkan isinya ke tabung 12 kg yang ada di bawah. Hasil ‘suntikan’ ini kemudian dijual dengan harga gas non-subsidi,” jelas AKP Ridwan Budiarta.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti yang cukup banyak, di antaranya 158 Tabung Gas LPG 3 kg (Subsidi), 75 Tabung Gas LPG 12 kg (Non-Subsidi), 27 Unit Regulator (Alat konversi pemindah gas) serta alat timbangan digital, pisau congkel, hingga satu unit mobil pengangkut.

Ironisnya, bisnis gelap kakak-beradik ini ternyata sudah berjalan selama satu tahun, terhitung sejak Desember 2024. Modusnya, pelaku membeli gas 3 kg dari agen lokal dengan harga normal sekitar Rp20.000, lalu menjual hasil oplosannya ke wilayah Bandung.

“Pelaku menjual tabung 12 kg hasil suntikan tersebut seharga Rp129.000 kepada seorang pemodal di Bandung yang saat ini masih berstatus DPO. Oleh pemodal tersebut, gas dijual kembali ke konsumen dengan harga normal non-subsidi di atas Rp200.000,” tambah AKP Ridwan.

Kini, IS dan SN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tak main-main, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda fantastis maksimal sebesar Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan komoditas subsidi yang menjadi hak masyarakat kecil. [ak_gp]

Berita Terkait

Tabuh Gamelan di Tengah Terik, Tiga Generasi Karawitan Bandung Temu Rasa
Regenerasi Wayang Kulit: Milad Papeling Bandung Jadi Panggung Pertama Dalang Muda Purbalingga
Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Keamanan Waduk Jatiluhur Usai Petugas Ditemukan Tewas
Gelombang Tinggi di Muara Sungai Cikidang Pangandaran, Perahu Nelayan Terbalik dan Mercusuar Merah Patah
Topeng Sukses Serapan APBD Bogor Dibongkar BPK, LSM KCBI: TAPD dan Bappenda Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum!
Kadivhumas Polri Mendampingi Bapak Kapolri Menghadiri Peresmian Kantor Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)
Di Tengah Efisiensi Anggaran Dr. H. Edi Purwanto Hadirkan Program P3-TGAI Bantu Pejuang Petani
Penanganan Dugaan Kasus Sekdes Selawangi Disorot LSM KCBI, Transparansi Polsek Tanjungsari Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:30 WIB

Tabuh Gamelan di Tengah Terik, Tiga Generasi Karawitan Bandung Temu Rasa

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:11 WIB

Regenerasi Wayang Kulit: Milad Papeling Bandung Jadi Panggung Pertama Dalang Muda Purbalingga

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31 WIB

Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Keamanan Waduk Jatiluhur Usai Petugas Ditemukan Tewas

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28 WIB

Gelombang Tinggi di Muara Sungai Cikidang Pangandaran, Perahu Nelayan Terbalik dan Mercusuar Merah Patah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:19 WIB

Topeng Sukses Serapan APBD Bogor Dibongkar BPK, LSM KCBI: TAPD dan Bappenda Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum!

Berita Terbaru