BritaAktualNews.com //Jakarta – Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait pelaksanaan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis oleh Penyidik Polri terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu. Kegiatan ini diikuti oleh para PPNS dari kementerian, lembaga, dan instansi terkait, sebagai upaya menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi penegakan hukum pasca berlakunya KUHAP yang baru (Kamis/22/01/2026).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan persiapan dan pembukaan acara. Wakabareskrim Polri Irjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mewakili Kabareskrim Polri, secara resmi membuka kegiatan sekaligus menyampaikan sambutan dan pernyataan pembukaan sosialisasi UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam sambutannya, Wakabareskrim menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap perubahan regulasi serta penguatan peran koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis Polri terhadap PPNS dan penyidik tertentu guna mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Memasuki sesi materi, kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Kementerian Hukum, Divisi Hukum Polri, serta kalangan akademisi yang membahas substansi dan implikasi penerapan KUHAP baru dalam praktik penyidikan. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif, mencerminkan tingginya antusiasme peserta dalam menggali pemahaman teknis maupun normatif terkait implementasi aturan tersebut. Pada sesi lanjutan, dilaksanakan penyelarasan kebijakan Korwas Bin PPNS dengan kementerian, lembaga, dan badan penegak hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan KUHAP Tahun 2025.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi akhir dan pembulatan yang dipimpin oleh Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Hindarsono, S.I.K., S.H., M.Hum. Dalam penutupannya, ditegaskan komitmen Polri melalui fungsi Korwas PPNS untuk terus memperkuat koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis secara berkelanjutan, sehingga implementasi KUHAP baru dapat berjalan efektif, seragam, serta sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
(Red)







