BritaAktualNews.com //Jakarta – Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.Ikom., mewakili Kadiv Humas Polri menghadiri kegiatan Release Tindak Pidana Pengungkapan Produksi Dan Penjualan Perangkat Lunak llegal.Kegiatan Release di lakaanakan di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri Lt.1 (Rabu/22/04/2026).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, S.I.K., M.H.C.P., membongkar jaringan penyedia perangkat lunak penipuan siber atau phishing tools lintas negara. Penangkapan dua tersangka berinisial GWL dan FYTP di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data penyidik, jaringan ini memiliki jangkauan yang sangat luas. Sejak 2019 hingga 2024, ribuan orang tercatat telah membeli alat ilegal tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka diketahui memasarkan produk ilegal tersebut melalui aplikasi Telegram. Aktivitas tersebut menyebabkan sekitar 34 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 350 miliar. Operasi ini juga melibatkan metode pembelian terselubung menggunakan aset kripto guna memverifikasi kecanggihan alat yang diperjualbelikan.

Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI). Hal ini dilakukan karena sifat kejahatan siber yang terorganisasi dan lintas negara. Nunung menegaskan Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan siber di Indonesia.
(Red)







