BritaAktualNews.com //TEBO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, diduga masih berlangsung secara masif dan terorganisir. Pasca tindakan penertiban yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) di sejumlah wilayah Kabupaten Tebo, aktivitas PETI di Kecamatan Rimbo Bujang justru dinilai masih berjalan tanpa terlihat adanya tindakan hukum yang signifikan di lapangan.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh kuat dan berperan dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Warga menyebutkan bahwa kegiatan penambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan Unit 1, Unit 4, Unit 5, dan Unit 6 Kecamatan Rimbo Bujang memiliki koordinator masing-masing. Para koordinator tersebut diduga bertugas mengumpulkan iuran dari para penambang dengan nominal berkisar Rp500.000 hingga Rp600.000 per rakit setiap bulan.
Masyarakat mengaku resah dengan maraknya aktivitas PETI, namun sebagian besar memilih tidak bersuara karena adanya rasa takut. Padahal, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan semakin nyata, mulai dari rusaknya ekosistem hingga tercemarnya sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Apabila tidak segera ditangani, aktivitas PETI dikhawatirkan menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, warga berharap APH serta instansi terkait dapat segera mengambil langkah tegas dan melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih beroperasi di wilayah hukum Rimbo Bujang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(Red)







