BritaAktualNews.com //Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat saat ini adalah Friderica Widyasari Dewi. Memimpin Konferensi Pers perkembangan penyidikan dan pengungkapan hasil penyitaan aset perkara tindak pidana Asuransi PT. Asuransi Jiwa Prolife Indonesia,(Senin/09/2026).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset senilai Rp113,97 miliar dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi sepanjang periode 2020 hingga 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian dan penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK, serta ketidakpatuhan perusahaan terhadap perintah tertulis untuk membayar ganti rugi kepada konsumen senilai Rp566,24 miliar.

Dalam konferensi pers, Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Pol. Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, didampingi Kabag Penum Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan komitmen OJK dalam memburu pelaku kejahatan di sektor keuangan yang merugikan nasabah. Ia mengingatkan agar tak ada pihak mengambil uang nasabah secara ilegal. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, tambah Daniel, pihaknya pernah menangkap seorang tersangka yang melarikan diri hingga Doha, Qatar. Menurutnya, siapa pun yang terlibat dalam kejahatan keuangan tidak akan luput dari proses hukum dan akan terus dikejar hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Redaksi)







