BritaAktualNews.com //Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melaksanakan konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kegiatan tersebut merupakan bentuk keterbukaan Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang hingga saat ini masih terus dikembangkan.Koferensi pers di gelar di Polda Metro Jaya (Jumat/10/07/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. bersama Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, S.I.K., S.H., M.M., C.F.E serta dihadiri jajaran pejabat utama Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan tersebut disampaikan berbagai perkembangan penyidikan, mulai dari hasil penggeledahan, barang bukti yang berhasil diamankan, hingga langkah-langkah penyidikan lanjutan.
Dalam penjelasannya, penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Beberapa lokasi tersebut di antaranya sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, kantor Koin Money Changer, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, dokumen-dokumen penting, serta sejumlah barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa 15 orang saksi yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperoleh informasi yang komprehensif serta memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sekaligus mempersiapkan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah dan memenuhi ketentuan hukum.

Polri menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap langkah yang dilakukan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar seluruh proses penegakan hukum berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui konferensi pers ini, Polri berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai perkembangan penanganan perkara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Polri juga memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta terungkap dan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red)







