BritaAktualNews.com //TANJABBAR – Kelompok anggota masarakat hukum adat ( KAMHA) imam Hasan desa badang kecamatan Tungkal Ulu kabubaten Tanjung Jabung barat propinsi Jambi, mengelar rapat musawarah mufakat pada Hari (kamis/ 9 /07/ 2025) bertempat dikantor desa badang sekitar pukul 13,30 WIB.
Agenda utama kegiatan ini adalah penyempurnaan berkas pendaftaran tanah Ulayat sesuai peraturan Mentri ATR/ BPN repuplik Indonesia no:14 tahun 2025 kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat balasan kepala kantor pertanahan ATR/BPN kabupaten Tanjung Jabung barat dalam surat tersebut pihak kantor pertanahan mengintruksikan agar dokumen pendaftaran tanah Ulayat disiapkan menyambut kunjungan terhadap objek tanah yg di ajukan KAMHA imam Hasan pada 20 mei 2025 lalu.
Musyawarah Mufakat ini dihadiri unsur pemerintah Desa Badang pengurus lembaga adat LAM Desa Badang, kuasa dari KAMHA Imam Hasan ,serta ratusan masarakat adat, masarakat adat meminta pihak PT Asian Agri atau PT DAS segera menuntaskan konflik ini dengan cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(Adi)







