Penetapan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan Nasional Oleh Menbud Fadli Zon, sama dengan Hari lahirnya Presiden Prabowo Subianto ‎

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎BritaAktualNews.com // TEBO – Keputusan pemerintah menetapkan 17 Oktober sebagai hari kebudayaan, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang diterbitkan pada 7 Juli 2025 ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) Dr. H. Fadli Zon, S.S., M. Sc.

‎”Kebudayaan merupakan bagian dan fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa,” bunyi pertimbangan dalam keputusan menteri tersebut.

‎Dalam SK tersebut dikatakan bahwa Hari Kebudayaan Nasional diharapkan bisa menjadi momen penting untuk memperkuat posisi kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meski telah ditetapkan sebagai Hari Nasional, namun SK itu juga menyebut bahwa tanggal tersebut tidak masuk dalam hari libur nasional. Pertimbangannya adalah untuk memantapkan peran kebudayaan sebagai pilar utama, memperteguh jati diri, hingga meningkatkan citra bangsa di kancah internasional.

‎“Bahwa kekayaan warisan budaya Indonesia yang melimpah merupakan modal penting untuk kekayaan warisan budaya Indonesia yang meningkatkan kesejahteraan rakyat,” demikian tertulis dalam SK tersebut. Aturan ini resmi berlaku sejak diterbitkannya keputusan pada 7 Juli 2025.

‎Tanggal 17 Oktober pun dipilih bukan tanpa alasan. Pada tanggal tersebut, yakni pada 1951, terjadi satu peristiwa kebudayaan besar, yakni ketika Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Natsir menetapkan Bhineka Tunggal Ika sebagai slogan bangsa,  memiliki makna “berbeda-beda tetapi tetap satu jua.”  Semboyan yang diambil dari kitab Sutasoma karya Mpu Tantular.

‎Penetapan tersebut juga mengacu UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

‎“Kebudayaan adalah fondasi dan pilar utama pembangunan bangsa. Ia bukan hanya soal warisan, tetapi juga kekuatan untuk memperteguh jati diri dan memperkuat arah masa depan Indonesia,” demikian dikutip dalam Keputusan tersebut.

‎Meski begitu, tanggal 17 Oktober juga diketahui sekaligus bahwa bertepatan dengan hari kelahiran Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia saat ini. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi apakah penetapan tanggal tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan hari lahir orang nomor satu di Indonesia atau hanya kebetulan.
‎Hal yang pastinya dalam SK tersebut Fadli Zon menekankan bahwa kebudayaan adalah tanggung jawab bersama, baik negara, masyarakat maupun individu.

‎(Va)


Berita Terkait

Mapala Kadupa Ungu Universitas Andalas Kampus Payakumbuh gelar donor darah 
Tim Ditjenpas Laksanakan Supervisi, Bimtek, dan Monev SPPT -TI 
Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat Ikuti Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi Pelaporan Konvensi Internasional HAM
Aksi Peduli Moorlife dan PMI, 5.000 Kantong Darah Untuk Indonesia
HUT ke-80 TNI, Kodim 0304/Agam Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti sosial
Tebarkan Kebaikan di HUT PMI ke 80
Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima Kunjungan Kerja Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakata
Komjen.Pol.Prof.Dr.Dedi Prasetyo,SH.M.Hum.M.Si.MM Resmi Jabat Wakapolri

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 22:29 WIB

Mapala Kadupa Ungu Universitas Andalas Kampus Payakumbuh gelar donor darah 

Kamis, 25 September 2025 - 12:00 WIB

Tim Ditjenpas Laksanakan Supervisi, Bimtek, dan Monev SPPT -TI 

Rabu, 24 September 2025 - 09:03 WIB

Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat Ikuti Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi Pelaporan Konvensi Internasional HAM

Minggu, 21 September 2025 - 18:53 WIB

Aksi Peduli Moorlife dan PMI, 5.000 Kantong Darah Untuk Indonesia

Kamis, 18 September 2025 - 11:59 WIB

HUT ke-80 TNI, Kodim 0304/Agam Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti sosial

Berita Terbaru