SMSI Desak DPRD Tebo Rekomendasikan Cabut Izin PT TI

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BritaAktualNews.com // TEBO – Konflik antara PT Tebo Indah dengan petani mitra dan masyarakat sekitar di Kecamatan Tebo Tengah terus memanas. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki izin seluas 7.000 hektar di wilayah 10 desa ini, dituding menyebabkan kerugian dan kerusakan lingkungan akibat kelalaian dalam pengelolaan lahan.
S.Supriyadi, Wakil Ketua Serikat Media Siber (SMS) Kabupaten Tebo, mendesak anggota DPRD Kabupaten Tebo untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin serta menghentikan operasional perusahaan di areal HGU tersebut.

Supriyadi mengungkapkan, berdasarkan laporan pengurus petani mitra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), rekaman video audiensi antara masyarakat dengan DPRD, serta temuan di lokasi, ditemukan lahan yang tidak terawat dan rusak akibat pengelolaan yang buruk,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Audiensi antara anggota DPRD, petani mitra, dan masyarakat terdampak sudah sangat jelas menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat sekaligus merusak lingkungan,” ujar Supriyadi tegas.

Lebih lanjut, Supriyadi merinci bahwa dalam peristiwa ini terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait peraturan perundang-undangan lingkungan, pertanahan, dan hukum lainnya. Ia menegaskan DPRD sebagai Lembaga Legislatif harus memberikan sorotan tegas terhadap persoalan tersebut demi melindungi masyarakat luas,

“Ini bukan sekadar persoalan biasa, melainkan pelanggaran hukum yang merugikan banyak orang. DPRD harus bertindak tegas sebagai wakil rakyat,” tambah Supri.

(Sarwoto)

Berita Terkait

Dittipidum Bareskrim Polri Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Perjudian Online Berskala Internasional
KELOMPOK TANI DESA TAMAN RAJA TANJAB BARAT TANAMI LAHAN SENGKETA DENGAN PT AGRO WIYANA
Dinsinyalir Uang BUMdes Desa Sumber Sari Sebesar Rp103 Juta di gunakan untuk Kepentingan Pribadi
Door Stop Kadivhumas Polri tentang Penanganan Kasus NArkoba
PT.SEPAKAT ADAKAN SOSIALISASI PERIZINAN DAN PNBP,SAWIT DALAM KAWASAN DI WILAYAH KABUPATEN TEBO
2 Ruko ini Tidak di Jual atau diAlihnamakan
Operasi Antik Siginjai 2025: Polres Tebo Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Sita Puluhan Gram Sabu serta Ganja
15 Suara Sah ke Cek Endra, Musda Golkar Jambi Berpotensi Tanpa Lawan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Dittipidum Bareskrim Polri Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Perjudian Online Berskala Internasional

Kamis, 30 April 2026 - 01:35 WIB

KELOMPOK TANI DESA TAMAN RAJA TANJAB BARAT TANAMI LAHAN SENGKETA DENGAN PT AGRO WIYANA

Rabu, 22 April 2026 - 13:48 WIB

Dinsinyalir Uang BUMdes Desa Sumber Sari Sebesar Rp103 Juta di gunakan untuk Kepentingan Pribadi

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:44 WIB

Door Stop Kadivhumas Polri tentang Penanganan Kasus NArkoba

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:52 WIB

PT.SEPAKAT ADAKAN SOSIALISASI PERIZINAN DAN PNBP,SAWIT DALAM KAWASAN DI WILAYAH KABUPATEN TEBO

Berita Terbaru