BritaAktualNews.com //TANJUNG JABUNG BARAT -Sengketa lahan antara masyarakat Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu dengan PT Agro Wiyana memasuki babak baru dan kian meluas.
Luas lahan yang disengketakan ternyata mencapai 800 hektar lebih, bukan 700 Ha seperti dugaan awal. Data ini berdasarkan keterangan resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taman Raja yang mengacu pada hasil pengukuran ATR/BPN.
Rabu (29/4/2026), *10 kelompok tani Desa Taman Raja* benar-benar merealisasikan keputusan rapat Senin 27 April 2026 dengan melakukan aksi tanam serentak di lahan sengketa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat menanam *pinang, jambu, ubi, dan rambutan* sebagai bentuk penguasaan fisik atas lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat/tanah garapan turun-temurun.
*Keterlibatan Semua Unsur*:
Aksi dilakukan oleh bapak-bapak dan ibu-ibu dari 10 kelompok tani.
*Pengamanan Aparat*: *Belasan anggota Polres Tanjab Barat* dari satuan Sabhara, Lantas, dan Intel diturunkan untuk mengamankan jalannya aksi. Situasi kondusif, tidak ada pelarangan dari aparat.
*Monitoring Perusahaan*: *Security PT Agro Wiyana* terpantau hadir di lokasi dan berhadapan langsung dengan massa warga.
*Pernyataan Warga*:
“Kami tanam ubi dan pinang untuk anak cucu. Ini tanah kami. BPN sudah ukur 800 hektar lebih,” ujar salah satu perwakilan ibu-ibu kelompok tani yang ikut menanam.
Hingga berita ini direlease, *PT Agro Wiyana belum memberikan pernyataan resmi* terkait aksi tanam warga maupun data 800 Ha dari BPN.
*Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kantor ATR/BPN Tanjab Barat* segera memfasilitasi mediasi terbuka dengan membawa data HGU perusahaan dan hasil ukur 800 Ha.
Selisih luas lahan ini menimbulkan pertanyaan besar: Jika HGU PT Agro Wiyana tidak mencapai 800 Ha, maka terdapat dugaan kelebihan penguasaan lahan oleh perusahaan.
*ernawati*







