PERMENDES 10 TAHUN 2025, PEMBIAYAAN KOPDES MERAH PUTIH BAGI KADES

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendes PDT menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa terhadap pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Beleid yang ditandatangani langsung oleh Mendes PDT Yandri Susanto, pada 12 Agustus 2025 ini jadi pijakan hukum penting dalam pelaksanaan pendanaan koperasi di tingkat desa.

Permendes Nomor 10 tahun 2025 ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat PMK terbit, kami langsung menyusun Permendes bersama Pak Wamen dan seluruh Eselon 1 dan jajaran,” kata Mendes Yandri didampingi Wamendes PDT Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Permendes ini telah melalui proses harmonisasi dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Sekretariat Negara.

“Hari ini kami umumkan bahwa peraturan Menteri Desa no. 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih diundangkan dalam Berita Acara Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025,” ujar Mendes Yandri.

Permendes ini memberikan kerangka hukum dan operasional bagi kepala desa untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan Kopdes Merah Putih, khususnya yang berasal dari dana desa.

Seluruh proses persetujuan harus berdasarkan hasil musyawarah desa, menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Regulasi ini tidak hanya memberi kewenangan kepada kepala desa untuk menyetujui pembiayaan Kopdes Merah Putih, tetapi juga menetapkan tiga kewajiban penting.

Pertama, kepala desa wajib mengkaji proposal rencana bisnis Kopdes dan dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan.

Kedua, kepala desa berkewajiban mengoordinasikan Kopdes agar memenuhi kewajiban membayar angsuran pinjaman pokok, bunga, margin, atau sil pinjaman sesuai perjanjian.

Ketiga, kepala desa harus memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menyalurkan dana desa insentif atau transfer khusus ke rekening pembayaran pinjaman jika dana yang tersedia tidak mencukupi.

“Permendes 10/2025 juga mengatur skema manfaat langsung bagi desa dari keuntungan Kopdes Merah Putih. Kopdes diwajibkan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa sebesar sekurang-kurangnya 20% dari laba bersih usaha setiap tahun,” kata Mendes Yandri.

Imbal jasa tersebut dicatat sebagai pendapatan sah dalam APBDes dan harus disampaikan dalam rapat anggota tahunan. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur hingga pengembangan sumber daya manusia.

Dengan demikian, kehadiran Kopdes tidak hanya mendorong aktivitas ekonomi di desa, tapi juga menghadirkan manfaat riil yang kembali ke desa.

Regulasi ini juga menjelaskan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai melalui koperasi desa. Kegiatan tersebut mencakup operasional kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek, pergudangan, logistik, hingga layanan simpan pinjam.

Permendes ini diharapkan dapat memperjelas terkait mekanisme pembiayaan Kopdes Merah Putih, serta memperlancar realisasi Kopdes Merah Putih di seluruh pelosok Indonesia. Dengan begitu, kemandirian ekonomi desa dapat tumbuh dari bawah, berbasis gotong royong dan kepercayaan sosial.

Turut hadir dalam keterangan pers ini Sekretaris Jenderal Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Teguh, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT. (tim)

Sumber Berita: https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/5361/permendes-10-tahun-2025-pijakan-kades-setujui-pembiayaan-kopdes-merah-putih?fbclid=IwQ0xDSwMKzsRleHRuA2FlbQIxMAABHl0G4GKW2QaIJM4Yz_rVNj7hEGpNgY7Zw1pskTRYX3pGsbSVYGIS9ERPk106_aem_S23ldRHEFxUJp3oJgnn5Hw

Berita Terkait

Hari Anggoro Kades Incumbent Nomor Urut 2 Maju Dalam Pilkades 2026 : SUKAMAJU SEJAHTERA
PT.SEPAKAT ADAKAN SOSIALISASI PERIZINAN DAN PNBP,SAWIT DALAM KAWASAN DI WILAYAH KABUPATEN TEBO
Mapala Kadupa Ungu Universitas Andalas Kampus Payakumbuh gelar donor darah 
Tim Ditjenpas Laksanakan Supervisi, Bimtek, dan Monev SPPT -TI 
Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat Ikuti Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi Pelaporan Konvensi Internasional HAM
Aksi Peduli Moorlife dan PMI, 5.000 Kantong Darah Untuk Indonesia
HUT ke-80 TNI, Kodim 0304/Agam Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti sosial
Tebarkan Kebaikan di HUT PMI ke 80

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 04:02 WIB

Hari Anggoro Kades Incumbent Nomor Urut 2 Maju Dalam Pilkades 2026 : SUKAMAJU SEJAHTERA

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:52 WIB

PT.SEPAKAT ADAKAN SOSIALISASI PERIZINAN DAN PNBP,SAWIT DALAM KAWASAN DI WILAYAH KABUPATEN TEBO

Kamis, 25 September 2025 - 22:29 WIB

Mapala Kadupa Ungu Universitas Andalas Kampus Payakumbuh gelar donor darah 

Kamis, 25 September 2025 - 12:00 WIB

Tim Ditjenpas Laksanakan Supervisi, Bimtek, dan Monev SPPT -TI 

Rabu, 24 September 2025 - 09:03 WIB

Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat Ikuti Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi Pelaporan Konvensi Internasional HAM

Berita Terbaru