BritaAktualNews.com // TEBO – Sebanyak 68 Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Tebo masih menerima gaji meski mereka tidak masuk kerja dan melakukan absensi bahkan salah satunya pegawai dalam ganggguan jiwa.
Hal ini terungkap pada saat Badan pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi jambi menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pada 68 ASN lingkup Kabupaten Tebo.
Dalam temuan BPK Provinsi Jambi kelebihan bayar pegawai dan tunjangan yang tidak masuk kerja,dari hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 26 ASN pada 15 SKPD yang
sedang melakukan tugas belajar masih menerima tunjangan struktural, tunjangan
fungsional, atau tunjangan umum sebesar Rp57.005.000,00 Atas kelebihan
pembayaran tunjangan struktural, Junjangan fungsional, dan tunjangan umum
tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp2.960.000,00, sehingga
masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp54.045.000,00.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan ketentuan, pegawai yang melakukan cuti besar dihentikan
pembayaran tunjangan jabatan buik tunjangan struktural, tunjangan fungsional,
atau tunjangan umum yang melekat di gaji terhitung mulai tanggal satu pada bulan
berikutnya Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui sebanyak 42 ASN pada 36
SKPD yang melakukan cuti besar namun tidak dilakukan penghentian pembayaran
tunjangan jabatan yang melekat dengan gaji sebesar Rp22.007.000,00. Atas kelebihan
pembayaran tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp7.900.000.00
sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp14.107.000,00.
Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN yang tidak masuk kerja
tanpa keterangan selama selama sepuluh hari secara terus menerus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas rekapitulasi presensi, diketahui terdapat
pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari sepuluh hari secara
terus menerus pada 5 SKPD, Pegawai tersebut masih menerima gaji dan tunjangan secara penuh dan atas kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp.75.282.439,00. atas permasalahan diatas mengakibatkan total kerugian daerah sebesar Rp.143.434.439,00.
Uang ini dinikmati oleh 68 ASN yang tersebar di beberapa SKPD,di antaranya meliputi :
a.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
b.Dinas Kesehatan
c.Dinas Pekerjaan umum dan penata ruang
d.Disdikbud
e.RSUD sultan Thaha Syaifudin
f.Kecamatan Tebo ilir
g.Kecamatan Tebo Tengah
Camat Tebo ilir,Asbahani dan Bendara kecamatan Aan saat di konfirmasi media BritaAktualNews.com (Selasa/8/07/2025), terkait temuan oleh BPK ,membenarkan temuan tersebut,
“benar bg memang ada temuan di satuan kami yang merupakan salah satu staf di kelurahan dan ASN tersebut dalam kondisi gangguang jiwa,dan dalam proses pengajuan pensiun dini” Jelasnya singkat
Media ini mecoba menghubungi Kepala BKPSDM dan Inspektorat Tebo melalui Jaringan seluler,belom tersambung dan akan mengkomfirmasi langsung kepada Pihak-pihak terkait mengenai sanksi Disiplin dan Pengembalianya.
(Tim)







