BritaAktualNews.com //TEBO – Laoran Realisasi Anggaran Pemprov Jambi menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa Tahun 2024 sebesar Rp1.184.622.516.428,38 dengan realisasi sebesar Rp1.080.287.356.669,85 (91,19%), diantaranya merupakan realisasi belanja untuk pembayaran Jasa Pelayanan pada RSUD Raden Mattaher sebesar Rp 45.889.367.202 dan pada Balai Labkesda sebesar Rp 371.911.431,00.
Jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Raden Mattaher dan Balai Labkesda merupakan imbalan yang diterima oleh pegawai yang bersumber dari pendapatan atas jasa layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien/masyarakat, baik pasien peserta BPJS, pasien Jamkesda, dan pasien umum. RSUD Raden Mattaher dan Balai Labkesda merealisasikan pembayaran Jasa Pelayanan berdasarkan keputusan Direktur dan Kepala Balai Labkesda, dengan uraian sebagai berikut:
a. Keputusan Direktur RSUD Raden Mattaher Nomor 197 Tahun 2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Revisi Kedua Rumusan Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi Tahun 2023. Dalam keputusan direktur tidak diatur besaran persentase pemberian jasa pelayanan, namun dalam pelaksanaannya besaran persentase yang diberikan adalah sebesar 44% dari nilai pendapatan jasa pelayanan; dan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
b. Keputusan Kepala Labkesda Nomor 197 Tahun 2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Revisi Kedua Rumusan Pembagian Jasa Pelayanan pada Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Jambi, yang antara lain menetapkan persentase jasa pelayanan sebesar 40% dari jumlah pendapatan jasa pelayanan.
Jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Raden Mattaher dan Balai Labkesda merupakan imbalan yang diterima oleh pegawai yang bersumber dari pendapatan atas jasa layanan kesehatan yang diberikan. Sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, pendapatan jasa layanan pada RSUD/Balai milik pemerintah daerah yang berstatus BLUD dapat dimanfaatkan sebagai jasa pelayanan, dengan kisaran 30% s.d. 50% dari total pendapatan fasilitas kesehatan tersebut, yang pengelolaan dan pemanfaatannya mengikuti ketentuan BLUD.
Sesuai dengan ketentuan pengelolaan BLUD yang diatur dalam permendagri, pemberian imbalan jasa kepada pegawai BLUD seharusnya diatur dengan peraturan kepala daerah. Jasa pelayanan termasuk salah satu jenis Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yaitu TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dimana sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai, yang diatur dengan peraturan kepala daerah.
Pemprov Jambi sudah mengatur TPP melalui Pergub Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara, namun mengenai pemberian jasa pelayanan belum diatur dalam pergub tersebut. Dengan demikian pemberian jasa pelayanan kepada pegawai di RSUD Raden Mattaher dan Balai Labkesda seharusnya diatur dalam Peraturan Gubernur dan melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 24 dan 58 , Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bab V Huruf D Pengelolaan dan Pemanfaatan Angka 2 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pasal 24 ayat 1 dan 2.
Data diatas didapat Team media BritaAktualnews.com dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Jambi dan kiranya Direktur RSUD Raden Mattaher dan Kepala Balai Labkesda dapat memberikan penjelasan Informasi sehingga tidak menjadi sorotan publik,dan hingga berita ini terbit, team belum mendapat Konfimasi terhadap Direktur Raden Mattaher dan Kepala Balai Labkseda tentang temuan di tersebut.
(Tim)







