BritaAktualNews.com // Tebo – Bertempat di kejaksaan negeri Tebo pada Rabu 16/07/2025 sekira pukul 11;30 wib sampai dengan selesai, Kejaksaan negeri Tebo telah menerima Uang titipan terkait perkara Penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023.
Uang tersebut berasal dari terduga HMS, sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan dari terduga RS, sejumlah Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah).
Uang titipan tersebut diserahkan oleh istri terduga HMS, dan juga oleh istri terduga RS, kepada Kepala Sub seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo Agung Gumelar, S.H yang disaksikan Staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo Louis Afred Hasudungan, S.H dan Staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo Rozi Saputra;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang tersebut sudah dititipkan pada rekening BSI atas nama RPL. 078 Kejaksaan Negeri Tebo yang selanjutnya akan digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara sesuai dengan hasil audit BPKP dan informasi ini di pertegas oleh Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo dan Pidana Khusus Kejari Tebo.
Dengan dititip dan telah di setorkan nya uang sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah), maka harapan keluarga tersangka, dapat membantu Penyidikan dan meringankan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini dan segera mendapat putusan yang seadil-adil nya, mengingat perkara ini masih menarik perhatian masyarakat dan penggiat anti korupsi di Kabupaten Tebo.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo beserta staff telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan publikasi terkait penyitaan uang titipan atas perkara penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 kepada rekan-rekan Media dan berharap tetap mendukung Kejaksaan Negeri Tebo sampai pada tingkat peradilan hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap.
( Supriyadi )







