SAKIT HATI, PEMUDA DI CIAMIS SEBAR VIDEO ASUSILA KE WALI KELAS

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britaaktualnews.com//CIAMIS JAWA BARAT – Seorang pemuda berinisial YN (22), warga Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku tidak hanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan korban, tetapi juga merekam dan menyebarkan video tersebut ke wali kelas serta teman-teman korban karena merasa sakit hati.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengungkapkan, kasus ini berawal dari perkenalan pelaku dan korban, NAP (16), melalui media sosial Facebook pada Mei 2025. Hubungan mereka kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp hingga menjalin pacaran.

“Mereka melakukan hubungan sebanyak lima kali di sejumlah lokasi, seperti rumah pelaku dan area lapangan sepak bola. Salah satu pertemuan tersebut sempat direkam oleh pelaku,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (22/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hubungan mereka kandas setelah orang tua korban tidak memberikan restu dan meminta anaknya fokus pada pendidikan. Tak terima dengan penolakan itu, pelaku menyebarkan video asusila yang direkamnya kepada wali kelas dan teman-teman korban.

“Pelaku menyebarkan video sebagai bentuk pelampiasan sakit hati karena hubungan mereka tidak direstui,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah video tersebut diterima oleh wali kelas korban dan segera dilaporkan kepada orang tua korban, yang kemudian membawa kasus ini ke pihak berwajib. Pelaku akhirnya ditangkap pada 14 Juli 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel milik pelaku dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, YN dijerat dengan Pasal 81 ayat (2)dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Ciamis turut mengimbau para orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka di ruang digital.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Orang tua perlu lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial,” tegas AKBP Hidayatullah. [gpwk_ast]

Berita Terkait

Dittipidum Bareskrim Polri Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Perjudian Online Berskala Internasional
KELOMPOK TANI DESA TAMAN RAJA TANJAB BARAT TANAMI LAHAN SENGKETA DENGAN PT AGRO WIYANA
Dinsinyalir Uang BUMdes Desa Sumber Sari Sebesar Rp103 Juta di gunakan untuk Kepentingan Pribadi
Door Stop Kadivhumas Polri tentang Penanganan Kasus NArkoba
PT.SEPAKAT ADAKAN SOSIALISASI PERIZINAN DAN PNBP,SAWIT DALAM KAWASAN DI WILAYAH KABUPATEN TEBO
2 Ruko ini Tidak di Jual atau diAlihnamakan
SMSI Desak DPRD Tebo Rekomendasikan Cabut Izin PT TI
Operasi Antik Siginjai 2025: Polres Tebo Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Sita Puluhan Gram Sabu serta Ganja
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Dittipidum Bareskrim Polri Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Perjudian Online Berskala Internasional

Kamis, 30 April 2026 - 01:35 WIB

KELOMPOK TANI DESA TAMAN RAJA TANJAB BARAT TANAMI LAHAN SENGKETA DENGAN PT AGRO WIYANA

Rabu, 22 April 2026 - 13:48 WIB

Dinsinyalir Uang BUMdes Desa Sumber Sari Sebesar Rp103 Juta di gunakan untuk Kepentingan Pribadi

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:44 WIB

Door Stop Kadivhumas Polri tentang Penanganan Kasus NArkoba

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:52 WIB

PT.SEPAKAT ADAKAN SOSIALISASI PERIZINAN DAN PNBP,SAWIT DALAM KAWASAN DI WILAYAH KABUPATEN TEBO

Berita Terbaru