BritaAktualNews.com // TEBO – Kepala Desa Sungai Pandan,Kecamatan Rimbo Ulu,Kabuten Tebo Afriyanti di copot dari jabatanya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2024.Dan sementara ini pelaksana tugas di jabat oleh Sekdes Aryanto.
Karno,Amd Selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Tebo angkat bicara saat di konfirmasi Media BritaAktualNews.com (Kamis/31/07/2025), terkait pemberhentian Kepala Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu,Afriyanti.
Saya Sebagai Pribadi dan Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Tebo terkait Pemberentian Kepala Desa Sungai Pandan ini merupakan langkah yang tepat yang dilaksanakan Pemerintah Daerah,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait Pemberentian Kepala Desa Sungai Pandan merujuk pada Laporan pengaduan masyarakat terkait penyalah gunaan Dana Desa pada tahun 2022-2024 dan berdasarkan SP 3 yang telah di berikan”Pungkasnya
“Pada saat ini Kepala Desa di minta mengembalikan anggaran yang di salah gunakan pada tahun 2023, tetapi masih ada penyalah gunaan anggaran pada Tahun 2022,2024 yang belum di kembalikan, terkait pengembalian di kasih waktu 60 hari dan meskipun sudah di kembalikan itu juga tidak menghentikan proses hukum yang ada”Tegasnya
Lebih lanjut,Karno,A.Md menjelaskan tentunya ini menjadi pembelajaran bagi Desa-Desa lain dan harapanya untuk Instansi maupun OPD terkait lebih proaktif dalam pembinaan,sehingga penyalahgunaan Dana Desa tidak terjadi,Tutup Karno,A.md selaku Anggota Komisi I DPRD Tebo.
Terpisah Kadis PMD Tebo,A.malik saat di konfirmasi melalu jaringan Whatshap tentang pemberentian sementara Kades Sungai Pandan mengatakan silahkan Koordinasikan dengan Camat,balasnya Singkat.
Disisi lain Camat Rimbo ulu,Joko Kisworo,Sp saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemberentian sementara Kades Sungai pandan dan saat ini di pegang oleh Sekdes Aryanto.
(Red)







