BritaAktualNews.com // CIAMIS – Jajaran Kepolisian Resor Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Ciamis. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar Hotel Cisaga, Desa Cimanggu, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, S.H., S.I.K., dalam keterangannya menyebutkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima pada hari yang sama, dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim.
Dalam kejadian tersebut, pelaku utama yang diketahui AW (20), seorang perempuan muda asal Banjar, diduga mencuri satu unit mobil Suzuki Grand Vitara warna abu-abu metalik, sebuah handphone merek OPPO A3s warna merah marun, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus operandi yang digunakan terbilang licik. Pelaku diduga sengaja menjalin kedekatan dengan korban, bahkan menginap bersama di kamar hotel. Saat korban tertidur, AW kemudian menjalankan aksinya, bekerja sama dengan seorang pria bernama Tantinata Sukirman, yang berperan sebagai pelaku kedua.
“Pelaku ini sudah merencanakan pencurian dengan bekerja sama dengan Tantinata Sukirman. Mereka mengambil mobil, handphone, dan uang tunai milik korban ketika korban sedang tidur di hotel,” jelas Kapolres saat jumpa pers di Aula Mapolres Ciamis, Rabu (6/8/2025).
Polisi telah mengamankan dua orang pelaku.
• Tersangka pertama, AW, lahir di Bandung pada 1 Agustus 2004, beralamat di Desa Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
• Tersangka kedua, Tantinata Sukirman, lahir di Ciamis pada 6 April 1995, beralamat di Desa Cimenyan, Kecamatan Banjar.
Meski demikian, AW tidak dilakukan penahanan karena baru melahirkan sekitar dua minggu sebelum penangkapan. Sementara itu, pelaku pria, Tantinata, saat ini telah ditahan di Polres Ciamis guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pencurian ini antara lain untuk kebutuhan biaya melahirkan dan bermain judi online.
“Pengakuan tersangka, sebagian hasil curian digunakan untuk biaya persalinan dan sisanya untuk berjudi secara daring,” tambah Kapolres.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa:
• 1 unit mobil Suzuki Grand Vitara, warna abu-abu metalik, tahun 2006, dengan nomor polisi B 8874 GN,
• 1 unit handphone OPPO A3s warna merah marun,
• Uang tunai sebesar Rp2,3 juta.
Korban merupakan kenalan lama pelaku Ayu. Mereka bertemu kembali karena Ayu menghubungi korban dan meminta bantuan. Saat bertemu, Ayu mengajak korban menginap di hotel, yang ternyata menjadi lokasi eksekusi pencurian.
Saat ini pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait kondisi Ayu yang baru melahirkan. Proses hukum tetap berlanjut, meski penahanan terhadap AW ditangguhkan demi pertimbangan kemanusiaan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya tersangka dihukum 7 tahun penjara. [ast_gpwk]







