Polres Tebo Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Tebo Tengah

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tebo Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Tebo Tengah

BritaAktualNews.com // TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam operasi tersebut, seorang perempuan berinisial AS (25), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, diamankan beserta barang bukti narkotika.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang menuju kebun sawit. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika,” ungkap Plt.Kasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 32 paket kecil sabu dengan berat bruto 6,78 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp2 juta serta barang bukti lainnya

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Bagas)

Berita Terkait

Dittipidum Bareskrim Polri Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Perjudian Online Berskala Internasional
KELOMPOK TANI DESA TAMAN RAJA TANJAB BARAT TANAMI LAHAN SENGKETA DENGAN PT AGRO WIYANA
Dinsinyalir Uang BUMdes Desa Sumber Sari Sebesar Rp103 Juta di gunakan untuk Kepentingan Pribadi
Door Stop Kadivhumas Polri tentang Penanganan Kasus NArkoba
PT.SEPAKAT ADAKAN SOSIALISASI PERIZINAN DAN PNBP,SAWIT DALAM KAWASAN DI WILAYAH KABUPATEN TEBO
2 Ruko ini Tidak di Jual atau diAlihnamakan
SMSI Desak DPRD Tebo Rekomendasikan Cabut Izin PT TI
Operasi Antik Siginjai 2025: Polres Tebo Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Sita Puluhan Gram Sabu serta Ganja
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Dittipidum Bareskrim Polri Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Perjudian Online Berskala Internasional

Kamis, 30 April 2026 - 01:35 WIB

KELOMPOK TANI DESA TAMAN RAJA TANJAB BARAT TANAMI LAHAN SENGKETA DENGAN PT AGRO WIYANA

Rabu, 22 April 2026 - 13:48 WIB

Dinsinyalir Uang BUMdes Desa Sumber Sari Sebesar Rp103 Juta di gunakan untuk Kepentingan Pribadi

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:44 WIB

Door Stop Kadivhumas Polri tentang Penanganan Kasus NArkoba

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:52 WIB

PT.SEPAKAT ADAKAN SOSIALISASI PERIZINAN DAN PNBP,SAWIT DALAM KAWASAN DI WILAYAH KABUPATEN TEBO

Berita Terbaru